Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh, di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, terus memperjuangkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—masuk dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepmendagri itu diteken pada 25 April 2025 dan menjadi sorotan publik setelah tersebar di media sosial. Pemerintah Aceh menilai keputusan tersebut keliru dan tidak mencerminkan kondisi di lapangan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa perjuangan ini bukan hal baru. “Proses peninjauan batas wilayah sudah dimulai sebelum tahun 2022. Saat itu, Kemendagri memfasilitasi beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan,” jelasnya, Minggu (25/5/2025).
Aceh Tunjukkan Bukti Fisik dan Dokumen Kepemilikan
Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri turun langsung ke empat pulau untuk memverifikasi statusnya. Dalam kunjungan itu, Aceh menunjukkan berbagai bukti fisik dan administratif.
“Di Pulau Panjang, kami tunjukkan tugu selamat datang, tugu koordinat, rumah singgah, mushala, dan dermaga. Semua dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil antara tahun 2012 hingga 2015,” ujar Syakir.
Selain itu, tim menyerahkan dokumen kepemilikan lahan dan dermaga. Pemerintah Aceh juga membawa peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada 1992. Peta itu menunjukkan garis batas laut yang memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah Aceh.
Syakir menambahkan, bukti-bukti tersebut bukan sekadar simbolik. “Dokumen dan pembangunan itu menunjukkan bahwa Aceh secara aktif mengelola dan melayani wilayah tersebut sejak lama,” tegasnya.
Rapat Koordinasi Nasional Akui Posisi Aceh
Pemerintah Aceh tak sendiri dalam memperjuangkan klaim ini. Tim verifikasi juga melibatkan Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Aceh Singkil.
Pulau Mangkir Ketek bahkan memiliki prasasti bertuliskan bahwa pulau itu bagian dari Aceh. Prasasti tersebut dibangun tahun 2018, berdampingan dengan tugu “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil” yang dibangun pada 2008.
Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian. Sebagian besar peserta menyimpulkan bahwa keempat pulau memang termasuk dalam wilayah Aceh. Penilaian itu berdasar dokumen hukum, hasil survei, pengelolaan wilayah, serta pelayanan publik.
“Komitmen Pak Gubernur dan Pak Wagub sangat jelas. Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan hak atas empat pulau itu. Ini bukan soal klaim administratif, tapi menyangkut hak masyarakat dan keadilan pembangunan,” pungkas Syakir.