Site icon Lingkanews

Bobol Brankas Warga Rp280 Juta, Eks Pekerja Rumah Ditangkap Usai Pulang dari Medan

Pelaku Gunakan Cangkul, Jual Emas Hasil Curian, dan Belanja Barang Mewah

Lingkanews.com | Aceh BesarSeorang mantan pekerja rumah tangga berinisial MUA (26) membobol brankas milik warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada 30 April 2025. Ia menggasak uang tunai dan emas dengan nilai total mencapai Rp280 juta.

Korban bernama Hilwasi (43) langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 4 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Akhirnya, petugas menangkap MUA di sebuah hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025. Penangkapan dilakukan saat pelaku baru kembali dari Medan setelah menghadiri pesta pernikahan keluarga.

Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat kami tangkap,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Rencana Matang Sebelum Membobol Brankas

Menurut Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, MUA telah mengintai rumah korban selama beberapa waktu. Ia memilih siang hari ketika rumah dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya. Ia masuk melalui pintu samping yang dirusaknya, lalu mengambil cangkul di samping rumah.

Selanjutnya, MUA menggunakan cangkul tersebut untuk membobol brankas di kamar korban. Dari dalam brankas, ia mengambil uang tunai sekitar Rp1,8 juta dan sejumlah emas, termasuk tiga batangan emas dan dua mayam cincin.

Pelaku Jual Emas ke Pasar Aceh

Setelah melakukan pencurian, MUA membawa hasil curian ke rumahnya. Ia kemudian menjual sebagian emas ke toko-toko emas di Pasar Aceh dan memperoleh uang sekitar Rp191 juta.

Dia sempat menyimpan beberapa item emas di rumahnya. Sisanya dijual, lalu digunakan untuk membeli iPhone, sepatu, cincin emas, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Fadilah.

Polisi Amankan Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp152 juta, batangan emas, dua mayam cincin, iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, dan cangkul yang dipakai untuk membobol brankas.

Tak hanya itu, tim Rimueng juga menyita bukti pembelanjaan yang dilakukan pelaku. Polisi menyebut, pelaku telah menghamburkan uang hasil pencurian secara tidak bertanggung jawab.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

Hingga kini, MUA masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolresta.

Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel

Berikan Komentar
Exit mobile version