Site icon Lingkanews

Langgar Aturan, Warga Bangladesh Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Lingkanews.com | BANDA ACEHKantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing asal Bangladesh pada Senin, 19 Mei 2025. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Masuk Tanpa Dokumen, Jalani Hukuman 10 Bulan

Warga negara Bangladesh bernama Parvez terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Selain itu, ia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Akibat pelanggaran tersebut, Parvez dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan. Setelah menjalani masa tahanan, ia langsung diproses untuk dideportasi.

Proses Deportasi Sesuai Prosedur dan Dikawal Ketat

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai ketentuan. “Kami memastikan semua proses dilakukan sesuai aturan dan berlangsung aman,” tegasnya.

Parvez diterbangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia menuju Kuala Lumpur dan akan melanjutkan penerbangan ke Bangladesh. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian turut mengawal proses pemulangan ini sejak awal hingga selesai pada pukul 16.30 WIB.

Dengan demikian, proses deportasi berjalan tertib tanpa gangguan berarti.

Penegakan Hukum Jadi Komitmen Imigrasi Banda Aceh

Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gindo menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja mereka.

Oleh karena itu, kami terus bersinergi dengan instansi terkait demi memastikan setiap warga asing mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak mentoleransi pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan warga negara asing.

Berikan Komentar
Exit mobile version