Lingkanews.com | Banda Aceh – Menjelang Iduladha 1446 H/2025 M, Dinas Peternakan Aceh mengonfirmasi ketersediaan 86.709 ekor hewan kurban yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup 30.081 sapi, 8.769 kerbau, 37.325 kambing, dan 10.534 domba. “Tahun ini kami sudah memetakan stok hewan kurban secara merata di seluruh wilayah,” ujar Zalsufran, Sabtu (31/5/2025).
Masyarakat Diimbau Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Zalsufran meminta masyarakat memeriksa kesehatan hewan kurban minimal 14 hari sebelum pemotongan. Dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan tersebut. Setelah itu, pemilik akan menerima Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).
“Pemeriksaan ante-mortem juga wajib dilakukan paling lambat 12 jam sebelum penyembelihan,” jelasnya. Pemeriksaan dua tahap ini, menurutnya, sangat penting untuk menjamin keamanan dan kesehatan daging kurban.
Panduan Teknis: Istirahat Hewan hingga Pengelolaan Limbah
Dinas Peternakan memberikan panduan teknis kepada panitia kurban dan masyarakat. Hewan yang menempuh perjalanan lebih dari 12 jam harus diistirahatkan selama 12 jam. Sementara itu, hewan dengan perjalanan singkat tetap membutuhkan waktu istirahat minimal tiga jam.
“Jangan beri pakan selama 12 jam sebelum pemotongan, tapi pastikan hewan mendapat cukup air minum,” kata Zalsufran.
Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Panitia kurban wajib membuat lubang penampungan darah dan tempat pembuangan jeroan. “Jangan buang limbah ke selokan, sungai, atau danau,” tegasnya.
Zalsufran juga meminta agar daging tidak langsung menyentuh tanah. Daging harus ditempatkan dalam wadah tertutup dan dipisahkan dari jeroan. Proses pengulitan sebaiknya menggunakan alat bantu seperti balok atau gantungan agar higienis.
Pisau untuk daging dan jeroan harus dipisahkan, dan pemotongan perlu dilakukan dengan cepat agar kualitas daging tetap terjaga. “Kami harap daging sudah diterima oleh mustahik maksimal lima jam setelah penyembelihan,” tutupnya.