Lingkanews.com | Banda Aceh — Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah, Rabu (28/5/2025). Mereka membahas upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh. Fokus utama adalah pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 yang sampai kini belum berjalan maksimal.
Yayasan Pintu Hijrah menyatakan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menjalankan amanat qanun dengan menyediakan fasilitas rehabilitasi dan program pencegahan yang berkelanjutan.
Sinergi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Kunci Keberhasilan
Ketua TP PKK Aceh, Marlina Muzakir, menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya tersebut. Ia menilai regulasi sudah lengkap, namun pelaksanaan memerlukan komitmen dari semua pihak. “Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujarnya.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Meutia Juliana, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, serta pimpinan Yayasan Pintu Hijrah, Khaidir. Mereka bersama-sama membahas strategi pelaksanaan qanun.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 dan Peran Pemerintah
Qanun tersebut mengamanatkan Pemerintah Aceh bertanggung jawab memfasilitasi pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika. Pemerintah harus melakukan sosialisasi, edukasi, membentuk forum kemitraan, serta menyediakan sarana dan dana rehabilitasi medis dan sosial.
Dengan implementasi yang tepat, qanun ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika secara efektif. Sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci sukses pelaksanaan qanun demi masa depan Aceh yang lebih sehat.