Site icon Lingkanews

Kapolda Aceh Tegaskan Penindakan Narkotika: Vonis Mati Harus Beri Efek Jera

Lingkanews.com | Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen untuk mengambil peran aktif, terutama dalam menindak tegas para pengedar yang merusak masa depan bangsa.

Dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025, Irjen Kartiko menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga pada pemutusan sumber dana kejahatan narkoba. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai langkah strategis.

“Kami harus memutus aliran dana mereka. Uang menjadi nadi utama kejahatan narkoba, mulai dari pembelian hingga distribusi. Dengan menyita aset dan menjerat mereka lewat TPPU, kami harap muncul efek jera yang kuat,” tegas Irjen Kartiko.

Polda Gencarkan Penindakan Berlapis

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa tim penyidik sudah menangani tiga kasus narkotika menggunakan pasal TPPU. Dua kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus masih dalam proses. Ia memastikan penyidik bekerja secara bertahap dan terukur agar penegakan hukum berjalan optimal.

Selain itu, Irjen Kartiko juga menjelaskan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh. Ia mengungkap bahwa 38 narapidana kasus narkoba sudah menerima vonis hukuman mati dan kini menjalani tahanan di Lapas Lambaro, Aceh Besar.

“Saat ini, 38 orang telah dijatuhi vonis mati. Namun, pelaksanaan eksekusinya memang belum terjadi. Mengenai kapan eksekusi dilakukan, silakan rekan-rekan wartawan mengonfirmasi langsung ke pihak yang berwenang,” jelasnya.

Dorong Eksekusi Demi Efek Jera

Menurutnya, eksekusi terhadap vonis mati dapat terlaksana setelah semua upaya hukum berakhir. Ia menilai bahwa tindakan ini sangat penting, bukan hanya untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi juga untuk memperkuat daya cegah terhadap kejahatan serupa.

“Vonis mati bukan sekadar hukuman, tetapi sinyal keras dari negara bahwa kita tidak main-main dengan kejahatan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Irjen Kartiko menegaskan bahwa narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime. Ia menyebut narkoba sebagai musuh bersama yang mengancam keamanan masyarakat dan kestabilan negara.

“Oleh karena itu, kami mendorong seluruh elemen untuk bersatu. Jika semua bergerak, kita bisa tekan peredaran narkoba secara signifikan,” tutupnya.

Berikan Komentar
Exit mobile version