Site icon Lingkanews

Modus Jual Beli Mobil Online, Pensiunan di Banda Aceh Tertipu Rp. 140 Juta

Lingkanews.com | Banda Aceh  – Seorang pensiunan di Banda Aceh, Zulkiram (60), menjadi korban penipuan jual beli mobil secara online melalui Facebook Marketplace. Ia harus kehilangan uang senilai Rp140.500.000 akibat kelicikan pelaku yang menggunakan dua nomor ponsel dan menyamar sebagai pemilik mobil.

Kasus bermula pada 9 Maret 2025 ketika korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ melalui akun “ADEN MOCH”. Iklan itu menawarkan harga Rp148 juta, namun setelah negosiasi, korban sepakat membeli dengan harga Rp140.500.000.

Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp dengan nomor 0812-6021-2680. Korban kemudian mengirim temannya, Rangga, untuk memverifikasi kondisi mobil langsung ke rumah pemilik aslinya di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, pelaku berinisial S (28) menghubungi pemilik mobil asli, Kusmarwoto, dan memberi tahu bahwa ada orang yang akan melihat mobilnya. Ini dilakukan untuk meyakinkan korban dan membuat seolah-olah transaksi berjalan normal.

Setelah dicek, mobil memang ada. Tapi pelaku kemudian menghubungi korban dari nomor berbeda, yaitu 0857-1851-2497, dan berpura-pura sebagai pemilik mobil,” jelas Kombes Joko Heri dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Dengan menyamar sebagai pemilik mobil, pelaku memberikan nomor rekening atas nama Andri kepada korban. Tanpa curiga, korban lalu mentransfer uang dan mengirimkan bukti transfer kepada Rangga untuk diperlihatkan ke Kusmarwoto.

Kusmarwoto kemudian menegaskan bahwa rekening tersebut bukan miliknya. Sementara itu, pelaku sudah memindahkan dana ke rekening miliknya dan langsung memutus semua komunikasi dengan korban.

Setelah uang ditransfer, nomor WhatsApp pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban baru sadar telah menjadi korban penipuan dan langsung melapor ke Polresta Banda Aceh,” lanjut Kapolresta.

Unit Tipiter Polresta Banda Aceh segera berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil menangkap pelaku di pos ronda Desa Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer senilai Rp140.500.000, satu unit handphone, dua kartu ATM (BCA dan BRI), buku tabungan BRI, dan rekening koran BCA.

Pelaku menggunakan dua nomor HP untuk memerankan dua orang sekaligus—penjual dan pemilik mobil. Ini modus lama dengan pendekatan baru,” ujar Joko Heri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan transaksi online, apalagi jika tidak mengenal pihak yang terlibat secara langsung.

Pastikan segala informasi diverifikasi dengan benar. Hindari mentransfer uang sebelum bertemu dan mengecek dokumen serta identitas penjual secara langsung,” tutup Kapolresta.

Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel

Berikan Komentar
Exit mobile version