Site icon Lingkanews

Polres Aceh Selatan Tangkap Pria 60 Tahun atas Dugaan Pemerkosaan Dua Anak

Aceh Selatan – Seorang pria berinisial D (60) terpaksa berurusan dengan hukum setelah warga Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap dua anak perempuan. Kedua korban yang masih di bawah umur, masing-masing AR (15) dan MA (7), menjadi sasaran tindakan bejat tersebut.

Setelah menerima laporan, Polsek Labuhanhaji Barat langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Kolaborasi cepat ini mendorong tim kepolisian untuk segera menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku.

Penangkapan Dilakukan dalam Waktu Singkat

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berusaha kabur ke luar kota setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Namun, polisi segera menyusun strategi dan bergerak cepat.

Hanya dua jam setelah laporan masuk, tim kami berhasil menangkap pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Narsyah.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Korban

Untuk mendalami kasus, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengenal korban maupun pelaku. Selain itu, polisi juga membawa kedua korban ke rumah sakit guna menjalani visum et repertum. Langkah ini penting untuk memperkuat alat bukti yang akan dibawa ke persidangan.

Hingga kini, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh detail kejadian serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis.

Dasar Hukum: Qanun Jinayat Aceh

Polisi akan menjerat pelaku menggunakan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Aturan tersebut mengatur secara spesifik sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

Dengan menerapkan qanun ini, aparat hukum berupaya memberikan keadilan yang setimpal serta efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual.

Kepolisian Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Dalam pernyataannya, Iptu Narsyah mengajak seluruh warga agar tidak tinggal diam ketika menyaksikan kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam mencegah kejahatan serupa.

Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui ada kejadian seperti ini. Kami pastikan laporan akan ditangani secara serius dan rahasia pelapor dijamin aman,” tambahnya.

Peran Warga Sangat Diperlukan

Lebih lanjut, Polres Aceh Selatan mendorong sinergi antara warga dan aparat penegak hukum untuk menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak. Tidak hanya sebagai pelindung, masyarakat juga bisa menjadi pencegah utama kejahatan seksual sejak dini.

Oleh karena itu, kepolisian membuka berbagai jalur pelaporan, baik melalui layanan darurat, kantor polisi terdekat, maupun saluran komunikasi langsung ke personel yang bertugas.

Berikan Komentar
Exit mobile version