Lingkanews.com | Medan – Polisi mengungkap kasus mengejutkan yang melibatkan dua kakak-beradik di Medan, Sumatera Utara. Pasangan sedarah itu diduga mengirimkan mayat bayi hasil hubungan inses mereka menggunakan layanan ojek online (ojol).
Kedua pelaku, R (24) dan NH (21), ditangkap di kawasan Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025) pagi. Polisi menyebut bayi yang dikirim melalui layanan Gosend adalah hasil dari hubungan terlarang keduanya.
“R dan NH adalah saudara kandung. Bayi itu merupakan hasil hubungan inses. Mereka mencoba menyembunyikan kehamilan dan kelahiran, hingga akhirnya nekat mengirim mayat bayi lewat ojol,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (10/5/2025).
Diketahui, NH melahirkan secara prematur pada 3 Mei 2025 di rumah barak mereka di kawasan Tambunan Sicanang, Belawan. Pada 7 Mei, kondisi bayi memburuk karena kurang gizi dan lahir tidak cukup bulan. Ia sempat dibawa ke RS Delima, namun diminta dirujuk ke RSUD Dr. Pirngadi.
“Karena tidak memiliki identitas atau data keluarga, NH memilih membawa kembali bayinya ke rumah. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Gidion.
Keesokan harinya, pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa mayat bayi ke Hotel Abadi Brayan. Setelah bermalam di sana, mereka memesan layanan Gosend pukul 06.00 WIB untuk mengirim jenazah bayi yang sudah dimasukkan dalam tas dan ditutupi kain.
Mayat bayi dikirimkan dengan tujuan fiktif, yaitu ke seseorang bernama Putri, dengan nama pengirim tercatat sebagai Rudi. Pengemudi ojol yang menerima pesanan, Yusuf Ansari, merasa curiga setelah tidak bisa menghubungi penerima.
Setelah menunggu dan tidak mendapat jawaban, Yusuf memeriksa isi paket. Betapa terkejutnya ia saat mendapati mayat bayi di dalam tas tersebut. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.
Polisi langsung bergerak cepat menelusuri pengirim dan berhasil menangkap keduanya di rumah kontrakan. Saat ini R dan NH telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Polisi juga mendalami unsur pidana lainnya terkait hubungan sedarah yang mereka lakukan.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Kami akan koordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog forensik untuk mendalami latar belakang keluarga dan kondisi psikis pelaku,” tegas Gidion.
Kasus ini memantik reaksi publik dan aktivis perlindungan anak di Sumut. Mereka meminta aparat menindak tegas dan memberikan rehabilitasi psikologis terhadap pelaku, serta menyoroti pentingnya pendidikan seksual dan perlindungan perempuan di lingkungan sosial bawah.
Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel