Site icon Lingkanews

Satgassus Aceh Desak Pemecatan Kadis Pertanian, Data Sawah Baru Dinilai Menyesatkan

Hasbi, ST

Lingkanews.com | Banda AcehKetua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Swasembada Pangan Nasional Provinsi Aceh, Hasbi ST, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, menyusul simpang siurnya data cetak sawah baru yang dikirim ke Kementerian Pertanian RI.

Menurut Hasbi, pihaknya telah mengusulkan 15 kabupaten/kota di Aceh yang dinilai membutuhkan perluasan lahan pertanian dan memiliki lahan yang memadai. Namun, hanya tiga daerah—Aceh Jaya, Pidie Jaya, dan Bireuen—yang datanya sampai ke Jakarta.

Selebihnya tidak jelas ke mana hilangnya dokumen yang kami ajukan,” kata Hasbi. Ia menilai ketidaksinkronan tersebut sebagai indikasi kelalaian serius dalam manajemen informasi di tubuh Distanbun.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Hasbi, adalah laporan dari Distanbun ke pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Aceh tidak memiliki lagi lahan potensial untuk cetak sawah baru. Klaim itu bertolak belakang dengan kondisi nyata di lapangan yang justru menunjukkan ketersediaan lahan dalam jumlah besar.

Informasi ini sangat menyesatkan dan berpotensi merugikan para petani. Ini bukan kesalahan sepele, tapi bisa berdampak langsung terhadap program ketahanan pangan nasional di daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kekecewaan tersebut tak hanya datang dari pihaknya, tetapi juga disampaikan langsung oleh Direktur Lahan Kementerian Pertanian RI yang ikut mempertanyakan validitas data dari Aceh.

Hasbi menyebut bahwa kebijakan Kepala Distanbun Aceh telah menyebabkan kerugian struktural dan menghambat pelaksanaan program nasional. Karena itu, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Gubernur Aceh.

Tindakan ini tidak dapat ditolerir. Kami minta Gubernur mengevaluasi secara tegas dan mengambil langkah pemecatan terhadap Kadis Pertanian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketepatan data dan koordinasi antarinstansi menjadi penentu dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan, dan setiap pelanggaran terhadap prinsip ini harus ditindak tegas demi kepentingan publik.

Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel

Berikan Komentar
Exit mobile version