Lingkanews.com | Banda Aceh — Kepala Bidang Hukum Polda Aceh, Kombes Pol. Febri Kurniawan Ma’ruf, mengikuti Seminar Nasional bertema “Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.
Seminar menghadirkan Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, sebagai narasumber utama. Selain itu, hadir pula para akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa dari berbagai lembaga pendidikan tinggi di Aceh. Para peserta memanfaatkan forum ini untuk memperdalam pemahaman dan mencari solusi terhadap tantangan sistem hukum yang berlaku di Aceh.
Kombes Febri hadir mewakili Polda Aceh sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembaruan sistem hukum pidana nasional agar mampu berjalan seiring dengan kekhususan hukum syariah di Aceh.
“Polda Aceh mendukung penuh penguatan Integrated Criminal Justice System yang bersinergi dengan sistem hukum syariah. Kolaborasi antar-lembaga hukum sangat penting untuk membentuk keadilan yang tidak hanya utuh secara hukum, tetapi juga relevan secara budaya dan nilai lokal,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu siang.
Bahas Dualisme Sistem Hukum, Seminar Dorong Pembaruan Responsif Daerah
Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan hukum, yakni keberadaan dua sistem hukum yang berjalan berdampingan: hukum nasional dan hukum syariah. Kondisi ini sering kali menimbulkan tantangan, terutama dalam proses penanganan perkara yang melibatkan tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan hukum acara.
Seminar ini menjadi ajang diskusi yang krusial untuk membahas bagaimana pembaruan hukum acara pidana nasional dapat selaras dengan nilai-nilai lokal yang dijunjung masyarakat Aceh. Oleh karena itu, banyak peserta menyoroti pentingnya fleksibilitas sistem hukum nasional terhadap kebutuhan daerah yang memiliki status otonomi khusus.
“Dengan forum ini, kami berharap muncul pemikiran-pemikiran strategis yang mendorong lahirnya pembaruan hukum acara pidana. Pembaruan itu harus responsif dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat Aceh,” terang salah satu peserta seminar dari kalangan akademisi.
Diskusi dalam seminar juga mengulas potensi integrasi antara proses hukum pidana dan mekanisme hukum adat lokal. Para pembicara menilai, jika sinergi ini terwujud secara konsisten, maka penegakan hukum akan terasa lebih adil dan diterima masyarakat.
Polda Aceh Dorong Edukasi dan Kolaborasi Berkelanjutan
Selain membahas aspek struktural, Polda Aceh juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan kolaboratif dalam membangun sistem hukum yang kuat. Kabidkum Polda Aceh mendorong seluruh lembaga hukum, termasuk kampus-kampus hukum di Aceh, untuk aktif mengkaji dan mengembangkan model penegakan hukum berbasis keadilan restoratif yang kontekstual.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib. Seluruh peserta mengikuti sesi presentasi, tanya jawab, dan diskusi panel dengan antusias. Seminar ini sekaligus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam rangka mendorong sistem hukum nasional yang adaptif terhadap keberagaman lokal.
Melalui partisipasi aktif seperti ini, Polda Aceh terus memperkuat peran sebagai mitra strategis dalam pembangunan hukum yang inklusif dan selaras dengan keistimewaan Aceh sebagai daerah syariat Islam.