Site icon Lingkanews

Tim Lebah Polsek Darussalam Amankan Dua Pelaku Parkir Liar

Lingkanews.com | Banda AcehTim Lebah Polsek Darussalam kembali membongkar praktik parkir liar di Gampong Tungkop, Aceh Besar. Petugas menangkap dua pria pada Selasa (20/5/2025), masing-masing berinisial ZAP (22) dan KF (32).

ZAP berperan sebagai juru parkir, sedangkan KF mengatur dan menarik setoran dari para juru parkir liar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Darussalam.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menyebut penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan pungutan liar di sejumlah titik.

Modus Pungli Terorganisir Selama Tiga Tahun

Petugas menemukan ZAP saat ia menarik uang parkir di depan salah satu bank. Ketika diperiksa, ia mengaku rutin menyetor Rp 300 ribu per bulan kepada KF.

ZAP tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan Aceh Besar,” ujar Adam.

Tim lalu menelusuri keberadaan KF dan segera menangkapnya. Polisi membawa kedua pelaku ke Polsek Darussalam untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka juga menyita uang tunai Rp 120 ribu sebagai barang bukti.

ZAP mengaku sudah dua tahun menarik uang parkir secara ilegal di dua lokasi. Sementara itu, KF mengatur pungli di lima titik sejak tiga tahun terakhir.

KF bisa mengumpulkan Rp 1,2 juta per bulan dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Adam.

Tidak Ditahan, Namun Wajib Lapor dan Dibina

Meskipun terbukti memungut uang secara ilegal, polisi memutuskan tidak menahan ZAP dan KF. Keduanya menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kami memberikan pembinaan dan mewajibkan mereka untuk melapor secara berkala,” kata Adam.

Ia juga mengimbau agar mereka segera mengurus izin resmi ke Dinas Perhubungan Aceh Besar.

Kami berharap tidak ada lagi praktik pungli di wilayah ini,” tutup Adam.

Berikan Komentar
Exit mobile version