Lingkanews.com | Jakarta — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, menggelar pertemuan strategis dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Dr. Hasan Hasbi, di Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2025. Mereka membahas rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berlaku hampir 20 tahun. Tujuannya untuk menyelaraskan aturan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh saat ini.
Fadlullah menjelaskan, revisi ini tidak untuk menambah kewenangan Aceh. Revisi bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan otonomi khusus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menyoroti bahwa selama dua dekade setelah perjanjian damai, Aceh masih menghadapi kemiskinan dan ketimpangan pembangunan.
“Selama 20 tahun, Aceh masih berjuang mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Revisi ini kami usulkan agar otonomi berjalan lebih efektif tanpa mengubah komitmen kami terhadap NKRI,” kata Wagub Fadlullah.
Fadlullah menegaskan seluruh elemen Aceh menolak wacana separatisme. Ia membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai daerah dan latar belakang politik untuk menunjukkan kesepakatan membangun Aceh bersama tanpa gerakan ‘Merdeka Aceh’.
“Kami membawa tokoh dari seluruh Aceh untuk menunjukkan bahwa tidak ada lagi wacana ‘Merdeka Aceh’. Fokus kami adalah membangun daerah bersama-sama,” ujarnya.
Poin Penting Revisi UUPA
Dalam pertemuan itu, mereka membahas beberapa poin krusial. Di antaranya adalah penguatan kewenangan fiskal Aceh melalui dana otonomi khusus, penyesuaian aturan zakat sebagai pengurang pajak, serta pembukaan akses perdagangan lintas batas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Dr. Hasan Hasbi menyambut baik langkah Pemerintah Aceh. Ia menyatakan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan berperan memastikan konten kebijakan dan regulasi yang diajukan mendapat perhatian serius serta selaras dengan aturan nasional.
“Kami bekerja di balik layar untuk memastikan narasi kebijakan dan revisi regulasi tetap sesuai konstitusi dan menghindari ketidakharmonisan antar lembaga,” jelas Hasan.
Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan sensitivitas publik. Misalnya, pengaturan zakat dan kewenangan lalu lintas barang dan jasa harus jelas agar implementasinya tidak menimbulkan masalah.
Harapan Membangun Aceh dan NKRI
Pemerintah Aceh dan Pusat berkomitmen agar revisi UUPA menjadi solusi efektif memperbaiki kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat keutuhan NKRI.
Audiensi dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, anggota DPR Aceh, serta Wakil Walikota Subulussalam. Mereka sepakat revisi harus melibatkan banyak pihak agar kebijakan komprehensif dan bermanfaat.
Lewat proses ini, Pemerintah Aceh dan Pusat menjaga otonomi daerah secara proporsional tanpa mengorbankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.