🛡️ Waspada! Cek Sekarang, Apakah NIK KTP Kamu Dipakai untuk Pinjol Ilegal!
📌 Jangan sampai data pribadimu jadi jalan orang lain ngutang atas nama kamu!
Di era digital ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP bisa jadi kunci untuk berbagai layanan, termasuk pinjaman online (pinjol). Tapi tahukah kamu? Banyak kasus orang tiba-tiba ditagih utang pinjol yang tidak pernah mereka ajukan!
Nah, bisa jadi itu karena data KTP kamu disalahgunakan.
🔎 Bagaimana Cara Cek NIK Kamu Terdaftar di Pinjol atau Tidak?
✅ Cek Secara Online via iDeb OJK
Gampang kok! Kamu cuma butuh akses internet dan HP atau laptop.
-
Buka situs 👉 https://idebku.ojk.go.id
Atau unduh aplikasi iDebku OJK di Play Store/App Store. -
Pilih Pendaftaran, lalu isi:
-
Jenis debitur
-
NIK dan data diri
-
Kode captcha
-
-
Upload foto KTP dan dokumen pendukung.
-
Centang persetujuan, lalu klik Ajukan.
-
Tunggu email dari OJK (maksimal 1 hari kerja).
Hasilnya nanti menunjukkan apakah kamu punya pinjaman aktif atau tidak atas nama kamu.
🏢 Cek Langsung ke Kantor OJK
Kalau kamu lebih nyaman datang langsung:
📍 Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa:
-
KTP asli (WNI) atau paspor (WNA)
-
Surat kuasa kalau diwakilkan
Hasil pengecekan dikirim ke email kamu.
🚨 Apa yang Harus Dilakukan Kalau NIK Disalahgunakan?
-
Segera lapor ke OJK:
-
Call Center: 081-157-157-157
-
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
-
-
Sertakan:
-
Kronologi kejadian
-
Bukti (screenshot, notifikasi pinjol, dll.)
-
Foto KTP dan dokumen terkait
-
🧠 Tips Supaya Data Kamu Aman dari Pinjol Ilegal:
-
Jangan unggah KTP di media sosial atau e-commerce sembarangan.
-
Hati-hati isi formulir online. Pastikan situsnya resmi!
-
Gunakan password yang kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah.