Polres Pidie Jaya Gerebek Bandar Sabu, 36,84 Gram Barang Bukti Disita
Lingkanews.com | Pidie Jaya — Kepolisian Resor Pidie Jaya kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayahnya. Sabtu dini hari, 5 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggerebek rumah seorang bandar sabu berinisial Ulo (35) di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga melaporkan bahwa rumah pelaku kerap didatangi orang asing pada malam hari, dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Menanggapi laporan itu, Kasat Narkoba Iptu Rahmi, S.H., langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi target dan mengamati pergerakan pelaku selama beberapa hari. Setelah memastikan waktu yang tepat, petugas memutuskan untuk melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim mengepung rumah Ulo dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya sangat signifikan. Polisi menemukan 3 bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik bening. Total barang bukti mencapai 36,84 gram—jumlah yang masuk kategori berat menurut Undang-Undang Narkotika.
Pelaku Terancam Seumur Hidup, Polisi Lanjutkan Pengembangan Jaringan
Kasat Narkoba Iptu Rahmi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu melebihi 5 gram dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Jumlah sabu yang kami sita jauh di atas ambang batas berat. Ini bukan pengguna, ini jelas pengedar. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Rahmi dalam konferensi pers di Mapolres Pidie Jaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemain lama di jaringan lokal. Berdasarkan keterangan awal dari Ulo, ia sudah beberapa kali menyuplai sabu ke beberapa kecamatan sekitar Meureudu. “Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Penyelidikan kami akan terus dikembangkan,” tambah Rahmi.
Kapolres: Polisi dan Masyarakat Harus Bersatu Perangi Narkoba
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satresnarkoba yang bertindak cepat dan tepat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi penting.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai mata rantai jaringan ini benar-benar terputus,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Minggu, 6 Juli 2025.
Menurut Kapolres, narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda. Ia meminta masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kalau narkoba dibiarkan, maka anak-anak kita yang jadi korban. Maka dari itu, kita harus hadapi bersama,” ujarnya.
Barang Bukti Diamankan, Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lintas Kabupaten
Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya. Tim penyidik juga telah menyita seluruh barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium. Dari hasil sementara, sabu-sabu yang disita memiliki kualitas tinggi dan dikemas dalam plastik bening yang lazim digunakan jaringan pengedar profesional.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Data dalam ponsel tersangka sedang dianalisis untuk melacak kemungkinan jaringan pengedar lainnya yang terhubung lintas kabupaten.
“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya suplai dari luar daerah, bahkan luar provinsi. Jika terbukti, kami akan segera koordinasi dengan Polda Aceh dan jajaran lainnya,” pungkas Iptu Rahmi.
Dengan penangkapan ini, Polres Pidie Jaya kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Aceh. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pelaku kejahatan bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba.