RSUD Meuraxa Klarifikasi Tuduhan FORMAKI, Tegaskan Proyek Gedung Jantung Sesuai Aturan

Lingkanews.comBanda Aceh — RSUD Meuraxa menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAKI) terkait pelaksanaan proyek Gedung Bedah Jantung Terpadu tidak berdasar. Manajemen rumah sakit bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek menyampaikan bantahan resmi setelah melakukan klarifikasi dengan pihak pelaksana dan konsultan pengawas.

Tuduhan tersebut mencakup ketidakhadiran personel teknis, kurangnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran keselamatan kerja. Namun, menurut pihak rumah sakit, informasi itu tidak akurat karena tidak melalui proses konfirmasi langsung.

“Kami telah mengklarifikasi dengan penyedia jasa dan konsultan pengawas. Tidak benar jika disebut tidak ada pengawasan atau personel teknis di lokasi,” jelas perwakilan manajemen RSUD Meuraxa.

Klarifikasi dilakukan segera setelah pihak rumah sakit mengetahui adanya pemberitaan media yang mengutip hasil kunjungan lapangan FORMAKI pada 3 dan 4 Juli 2025. RSUD menilai bahwa laporan tersebut tidak mencerminkan kondisi aktual dan cenderung menyesatkan opini publik.


Jawaban terhadap Isu Teknis dan Administratif

Terkait ketidakhadiran Site Manager dan Konsultan Pengawas, pihak RSUD menjelaskan bahwa mereka saat itu tengah mengikuti rapat koordinasi teknis di kantor proyek. Walaupun tidak berada di lokasi saat kunjungan, keduanya tetap menjalankan pengawasan melalui laporan kerja harian yang terdokumentasi.

“Penilaian kehadiran tidak bisa didasarkan hanya pada dua hari kunjungan tanpa pemberitahuan,” ujar pihak manajemen.

Untuk masalah Alat Pelindung Diri (APD), RSUD mengakui bahwa beberapa pekerja belum sepenuhnya mematuhi protokol keselamatan. Manajemen langsung menegur kontraktor pelaksana dan menginstruksikan agar penggunaan APD diterapkan secara ketat.

Mengenai keterbukaan dokumen, gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) memang tidak dipajang di lokasi terbuka. Namun, dokumen tersebut tersedia di kantor lapangan dan bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang.

“Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dokumen dan mencegah penyalahgunaan,” terang manajemen.


Jabatan Rangkap Sesuai Aturan dan Sikap Terbuka terhadap Pengawasan

Pihak RSUD juga meluruskan soal jabatan rangkap Direktur sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK. Penunjukan ini dinyatakan sah sesuai regulasi, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 dan PMK Nomor 190 Tahun 2018. Ketentuan yang sama juga diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Peraturan itu memperbolehkan PA merangkap sebagai PPK, jadi tidak ada pelanggaran administratif,” jelasnya.

Terkait rencana FORMAKI melaporkan temuan mereka kepada aparat penegak hukum dan inspektorat, RSUD Meuraxa menyatakan siap bekerja sama. Namun, pihak rumah sakit menyayangkan tuduhan yang langsung dipublikasikan tanpa klarifikasi lebih dulu.

“Kami terbuka terhadap pengawasan, tapi alangkah baiknya jika dilakukan secara objektif dan berimbang,” tegas manajemen.


Komitmen terhadap Transparansi dan Keselamatan

Manajemen RSUD Meuraxa menegaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Bedah Jantung Terpadu berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja. Pihak rumah sakit mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek ini dengan cara yang proporsional.

“Kami tetap fokus menyelesaikan pembangunan gedung ini tepat waktu agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat Banda Aceh,” tutup pernyataan resmi RSUD Meuraxa.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!