Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Lingkanews.com | Banda Aceh – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025. Ia ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang merupakan anak dari rekan kerjanya sendiri.

Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar langsung pengakuan anaknya, yang kemudian segera melaporkannya ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di kawasan Mata Ie,” kata Kompol Fadilah dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi secara berulang antara tahun 2018 hingga 2020. Saat itu, pelaku dan korban tinggal bersebelahan di dua unit ruko di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Ruko tersebut juga menjadi tempat kerja ayah korban dan pelaku.

“Pelaku merupakan rekan kerja ayah korban. Mereka tinggal di dua ruko yang berdempetan. Pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk menjalankan aksinya,” jelas Fadilah.

Modus dan Upaya Membungkam Korban

Aksi bejat pelaku bermula pada 2018, ketika korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Dengan alasan meminta bantuan di tempat kerja, pelaku memanggil korban ke rukonya. Namun, permintaan tersebut hanyalah dalih untuk melakukan perbuatan tak senonoh.

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberi uang jajan kepada korban dan memintanya merahasiakan kejadian tersebut dari siapa pun, termasuk orang tuanya.

“Aksi tersebut terus terjadi hingga 2020. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada orang tuanya,” tambah Fadilah.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban.

Dijerat Qanun Jinayat

Hingga saat ini, pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Fadilah.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!