Fraksi PAN Soroti Perubahan Qanun Pajak dan Retribusi: Tekankan Keadilan dan Digitalisasi
Lingkanews.com | Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh menyampaikan sejumlah masukan terhadap Perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ketua Fraksi PAN, Sofyan Helmi, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan publik. Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu segera menyesuaikan substansi qanun dengan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Penetapan tarif pajak dan retribusi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta kemampuan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani warga dan pelaku usaha,” kata Sofyan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah kota diminta lebih aktif menyampaikan fungsi pajak dan retribusi secara terbuka agar kesadaran warga meningkat.
Fraksi PAN juga mendorong penyusunan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis secara tepat waktu dan terstruktur. Hal ini bertujuan agar implementasi qanun berjalan konsisten dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Dorong Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan Pajak
Dalam pandangan fraksi, teknologi digital menjadi solusi strategis untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan. Fraksi PAN meminta Pemko Banda Aceh segera melakukan terobosan berbasis digital.
“Dengan digitalisasi, pelaporan, penghitungan, dan pembayaran pajak bisa lebih efisien, akurat, dan transparan,” ujar Sofyan Helmi.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan teknologi dapat menekan risiko kesalahan manual dan meminimalkan peluang terjadinya penghindaran pajak. PAN berharap sistem digital ini juga mempermudah warga dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sofyan mendorong pemanfaatan layanan mobile, kemudahan akses daring, serta integrasi antarinstansi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Edukasi yang baik akan membangun kesadaran. Kami harap pemerintah mengoptimalkan komunikasi melalui sosialisasi langsung dan kanal digital,” tambahnya.
Fraksi PAN Dukung dengan Catatan Pro-Rakyat
Meskipun mendukung pembahasan lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan bahwa kebijakan baru ini harus berpihak kepada masyarakat kecil. Mereka mengingatkan agar tarif tidak memberatkan pelaku UMKM dan tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami akan terus mendukung kebijakan pemerintah kota, selama tujuannya meningkatkan pelayanan publik dan mendorong keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” tegas Sofyan.
Dengan serangkaian masukan tersebut, Fraksi PAN berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menghasilkan regulasi perpajakan yang responsif, adil, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.