Dispersip Kota Banda Aceh Lakukan Audit Kearsipan ke 44 OPD

Lingkanews.com | Banda Aceh — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni penguatan sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di lingkungan pemerintah kota.

Penyelenggaraan kearsipan yang baik menjadi bagian penting dalam menyikapi era globalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, pengawasan terhadap pengelolaan arsip mutlak diperlukan agar sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan nasional.

Audit Kearsipan untuk Menjamin Keandalan Sistem Arsip

Dispersip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki tanggung jawab melaksanakan pengawasan internal terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Banda Aceh. Salah satu bentuk pengawasan tersebut ialah melalui kegiatan audit kearsipan.

Audit ini mencakup proses identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional. Pelaksanaannya berpedoman pada standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, serta keandalan sistem kearsipan di masing-masing unit pencipta arsip.

Dispersip Kota Banda Aceh telah melaksanakan audit terhadap 44 OPD sepanjang tahun berjalan. Audit ini bertujuan mendorong penataan arsip yang akuntabel dan sesuai regulasi, serta memperkuat fungsi dokumentasi pemerintahan.

Banyak OPD Masih Kekurangan SDM dan Sarana Arsip

Namun, hasil audit menunjukkan bahwa sebagian besar OPD masih menghadapi kendala serius, terutama terkait kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang kearsipan. Selain itu, minimnya sarana dan prasarana (sarpras) arsip turut menghambat proses penataan arsip secara optimal.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Banda Aceh. Tanpa SDM yang memadai dan fasilitas pendukung yang layak, pelaksanaan kearsipan tidak akan mampu menjamin kelangsungan informasi birokrasi secara baik dan berkelanjutan.

Dispersip menyatakan bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar dalam merancang program pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola arsip. Harapannya, ke depan seluruh OPD dapat menerapkan sistem kearsipan yang modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi.

Dorongan Menuju Tata Kelola Kearsipan yang Profesional

Kepala Dispersip Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa penguatan tata kelola arsip bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Menurutnya, keberhasilan pemerintahan yang bersih dan transparan sangat tergantung pada ketersediaan informasi yang akurat dan terdokumentasi dengan baik.

“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi cermin akuntabilitas institusi. Audit yang kami lakukan menjadi instrumen penting untuk memastikan kinerja kearsipan setiap OPD dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Banda Aceh terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan berbasis data. Pemerintah daerah juga mendorong partisipasi aktif seluruh OPD dalam memperbaiki kelemahan yang telah teridentifikasi.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!