PT PEMA Ajukan Proposal Kelola WK South Block A, Dorong Kemandirian Energi Aceh
Lingkanews.com | Banda Aceh — PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor energi di Aceh. Pada Kamis, 17 Juli 2025, manajemen perusahaan resmi mengajukan proposal untuk mengelola Wilayah Kerja (WK) South Block A kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Langkah ini menunjukkan keseriusan BUMD Aceh dalam memperluas kontribusinya terhadap kemandirian energi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, proposal ini menjadi bentuk nyata dari peran aktif daerah dalam memanfaatkan sumber daya migas secara berkelanjutan.
Kolaborasi BUMD dan Regulasi Pro-Rakyat
Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, menjelaskan bahwa pihaknya siap mengambil alih pengelolaan WK South Block A. Wilayah kerja tersebut sebelumnya dikelola oleh kontraktor dalam skema Kontrak Kerja Sama (KKS), namun kini telah kembali ke negara.
“Sebagai BUMD strategis, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. Melalui blok ini, kami berharap bisa menciptakan lapangan kerja dan memperbesar PAD,” ungkap Mawardi pada Sabtu, 19 Juli 2025.
PT PEMA menyusun proposal secara menyeluruh. Isi proposal mencakup analisis teknis wilayah kerja, rencana investasi jangka panjang, serta strategi keberlanjutan. Di samping itu, perusahaan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam seluruh tahapan proyek.
Tidak hanya itu, PT PEMA juga mengantongi dua dokumen penting sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Aceh. Salah satunya adalah Rekomendasi Penjabat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/1481 yang memberikan prioritas kepada PT PEMA dalam pengelolaan WK tersebut. Dukungan ini memperkuat posisi perusahaan dalam proses perizinan dan pembahasan lanjutan bersama BPMA.
Kebangkitan Migas Aceh Melalui Energi Lokal
Direktur Pengembangan Bisnis PT PEMA, Naufal Nasir Mahmud, menilai bahwa pengelolaan blok ini akan menjadi momentum kebangkitan sektor energi Aceh. Ia menekankan pentingnya pengelolaan oleh badan usaha lokal agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Kami optimis pengelolaan South Block A akan membuka pintu investasi baru. Selain itu, kami akan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses eksplorasi dan produksi,” kata Naufal.
Menurutnya, sektor migas di Aceh membutuhkan dorongan kuat dari pelaku usaha lokal. Dengan keterlibatan BUMD, potensi ekonomi bisa meningkat dan ketergantungan terhadap pihak eksternal dapat dikurangi.
Sejalan dengan itu, Direktur Komersial PT PEMA, Faisal Ilyas, menegaskan bahwa proyek ini bukan semata mengejar keuntungan. Menurutnya, prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial tetap menjadi fondasi utama perusahaan.
“Dampak proyek ini harus terasa nyata, terutama bagi masyarakat sekitar wilayah kerja. Karena itu, kami akan menjalankan program pemberdayaan yang konsisten dan terukur,” ujarnya.
Prinsip ESG dan Kepatuhan Lingkungan
Langkah PT PEMA didasari pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Aturan tersebut memberi prioritas kepada BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang dikembalikan kontraktor. Oleh karena itu, proposal ini bukan hanya legal secara regulasi, tetapi juga relevan secara strategis.
Dalam penyusunannya, PT PEMA juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan blok tetap mematuhi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Hal ini meliputi kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, penerapan good governance, serta partisipasi sosial masyarakat sekitar.
Selain itu, perusahaan telah menyiapkan skema pengawasan internal dan evaluasi berkala. Tujuannya adalah memastikan agar setiap tahapan proyek berjalan sesuai dengan standar keberlanjutan nasional dan internasional.