DKPP Sidangkan Panwaslih Banda Aceh atas Dugaan Etik, Bukti Video Politik Uang Jadi Sorotan
Lingkanews.com | Banda Aceh — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh. Sidang perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 berlangsung di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kamis, 17 Juli 2025.
Pengadu, Yulindawati, melaporkan Ketua Panwaslih Indra Miwaldi bersama empat anggotanya—Efendi, Hidayat, Idayani, dan Umar—karena dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan politik uang oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 1, Illiza–Afdhal.
Bukti Video Jadi Dasar Laporan
Yulindawati mengaku telah menyampaikan laporan secara resmi. Ia menuduh Panwaslih lambat merespons meski laporan disertai bukti. Dugaan pelanggaran terjadi di warung kopi Dek Gus, baik di ruang VIP maupun area belakang.
Menurutnya, ajakan untuk melaporkan politik uang terpampang jelas di depan kantor Panwaslih. Namun saat bukti diserahkan, tidak ada tindak lanjut berarti.
“Kalau warga diminta lapor tapi saat bukti diberikan tidak ditindak, itu melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia pun menyertakan video yang menunjukkan seseorang menerima uang Rp200 ribu dari seorang bernama Cut Hera. Uang itu, menurutnya, diberikan untuk memilih paslon nomor urut 1.
“Kami tidak hanya bicara, kami juga lampirkan video yang tersebar luas di masyarakat. Di sana terlihat jelas praktik pembagian uang oleh tim kampanye Illiza–Afdhal,” tegasnya.
Panwaslih Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur
Menanggapi laporan tersebut, Hidayat selaku Anggota Panwaslih Banda Aceh membantah adanya kelalaian. Ia menyatakan bahwa timnya telah memproses aduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra Miwaldi juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa laporan memang diterima dan diproses. Namun, setelah ditelaah lebih lanjut, laporan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan melewati batas waktu pelaporan.
Hidayat menjelaskan bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020), laporan hanya dapat diproses jika memenuhi sejumlah syarat formal. Laporan Yulindawati, menurutnya, tidak disertai pleno informasi awal, tidak ada SK tim, serta melebihi batas tujuh hari sejak kejadian.
“Karena syarat administrasi tidak terpenuhi, maka sesuai aturan, laporan tidak dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sidang DKPP Libatkan Tiga Unsur Pemeriksa
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Aceh, yakni Vendio Elaffdi dari unsur masyarakat, Iskandar Agani dari unsur KPU, dan Yusriadi dari unsur Bawaslu.
Seluruh pihak hadir secara langsung. Pengadu dan para teradu diberi ruang menyampaikan keterangan serta pembelaan. DKPP menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan integritas etik.