Prabowo Respons Isu Transfer Data Pribadi RI ke AS: “Negosiasi Masih Berjalan”
Lingkanews.com | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan atas isu sensitif mengenai potensi transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat. Isu ini mencuat setelah muncul poin dalam kesepakatan dagang Indonesia-AS terkait penghapusan hambatan perdagangan digital. Salah satu poinnya mengizinkan transfer data antarnegara, termasuk ke Amerika Serikat.
Pada peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu, 23 Juli 2025, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. “Ya, nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ucap Prabowo singkat di hadapan media.
Pemerintah Tegaskan Data yang Dibahas Bukan Data Personal
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut hanya mencakup data komersial. Menurutnya, pemerintah tidak pernah menawarkan atau menyetujui transfer data individu atau data yang menyangkut kerahasiaan pribadi warga negara.
“Data yang diberikan itu data komersial, bukan data pribadi. Tidak ada data strategis milik negara yang masuk dalam kesepakatan ini,” ujar Haryo pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa data pendidikan yang disebutkan hanya mencakup nama institusi atau jenis pendidikan secara umum, bukan data individual seperti identitas siswa atau catatan akademik pribadi.
Peran Kominfo-Digital dan Landasan Regulasi Domestik
Haryo menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi institusi utama dalam menegosiasikan aspek teknis terkait data. Kementerian ini bertanggung jawab menyusun ketentuan teknis, termasuk batasan jenis data dan standar keamanan digital yang harus dipenuhi dalam kerja sama internasional.
Sementara itu, Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang mewajibkan penyimpanan data sektor publik di dalam negeri. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengatur bahwa semua sistem dan transaksi elektronik sektor publik harus beroperasi dari server yang berlokasi di Indonesia. Untuk sektor swasta, pemerintah masih memberikan kelonggaran, kecuali untuk transaksi keuangan yang tetap wajib disimpan di server domestik.
Di sisi lain, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan seharusnya berlaku efektif sejak Oktober 2024. Namun, hingga kini pemerintah belum membentuk otoritas pengawas pelaksanaan UU tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas lemahnya kontrol terhadap perlindungan data warga.
Perbedaan Sistem Perlindungan Data Indonesia dan AS
UU PDP Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip dari General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa, yang memberikan hak kendali penuh kepada individu atas data pribadinya. Namun, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku secara nasional. Sistem hukum di AS membagi kewenangan regulasi kepada masing-masing negara bagian dan sektor industri, sehingga menimbulkan celah dalam perlindungan data lintas yurisdiksi.
Beberapa pakar keamanan siber menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan ketat, kesepakatan transfer data bisa dimanfaatkan oleh perusahaan atau institusi luar untuk mengakses informasi sensitif warga Indonesia. Mereka mendorong pemerintah agar bersikap tegas dan transparan dalam menyusun kebijakan yang menyangkut data warganya.
Sejauh ini, negosiasi antara kedua negara masih berlangsung. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip kedaulatan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dalam setiap perjanjian dagang internasional.