Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Disita sebagai Barang Bukti
Lingkanews.com | Lhoksukon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), polisi berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan 32 unit sepeda motor hasil curian dalam operasi yang berlangsung intensif selama satu bulan terakhir.
Tiga Tersangka dan Modus Operasi
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., saat konferensi pers di Mapolres pada Kamis, 24 Juli 2025, menjelaskan identitas para tersangka. Mereka ialah MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek; A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.
AKBP Trie Aprianto menegaskan bahwa MH merupakan dalang di balik aksi curanmor tersebut. Polisi menangkap mereka setelah memantau pergerakan dan menyusun strategi berdasarkan laporan kehilangan dari masyarakat.
“Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP junto Pasal 365 KUHP. Dua pelaku yang masih di bawah umur diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” tegas Kapolres.
Polisi menyebut para pelaku beraksi secara sistematis, menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan ganda. Mereka kerap beroperasi pada malam hingga dini hari di sejumlah wilayah Aceh Utara.
Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan Intensif
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menuturkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara maraton. Timnya menggali keterangan sejumlah saksi dan menelusuri jejak pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta laporan warga.
“Selama penyelidikan, kami mendapati bahwa MH sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Ia sempat beraksi bersama seorang pelaku lain bernama Molidin yang kini menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.
Tim penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi akan memperluas pengungkapan dengan memeriksa titik-titik lokasi penjualan kendaraan bekas dan mendata semua motor hasil curian.
“Penyelidikan belum selesai. Kami yakin masih ada pelaku lain dan kemungkinan jalur distribusi sepeda motor curian yang melibatkan pihak ketiga,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi Minta Korban Segera Melapor
Polres Aceh Utara akan segera merilis daftar lengkap 32 unit sepeda motor yang berhasil disita. Daftar tersebut akan mencakup jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Mapolres.
Kapolres AKBP Trie Aprianto memastikan bahwa proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa biaya. Warga cukup membawa dokumen bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Kami menjamin transparansi proses pengambilan kendaraan. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Silakan datang dengan membawa dokumen lengkap,” tegasnya.
Langkah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Polisi berharap masyarakat semakin aktif melapor jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.
Ajak Warga Aktif Awasi Lingkungan
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Ia meminta warga memasang kunci ganda pada kendaraan dan tidak sembarangan memarkir sepeda motor di tempat gelap atau sepi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan curanmor. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” imbau Kapolres.
Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. Dengan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, kasus pencurian dapat ditekan secara signifikan.