PPATK Siap Blokir Rekening Nganggur, Ini 3 Kriteria yang Harus Diwaspadai
Lingkanews.com | Jakarta— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan baru terkait pengawasan rekening perbankan. Kali ini, fokusnya adalah pada rekening yang tidak aktif atau dormant.
Mulai pekan ini, PPATK menginstruksikan bank untuk memblokir sementara rekening yang tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif.
Menurut Ivan, tindakan tersebut bertujuan memperkuat sistem perbankan agar lebih bersih dan tahan dari praktik ilegal. Ia menegaskan bahwa verifikasi ulang nasabah menjadi hal mendesak dan tidak bisa ditunda lagi.
“Kami ingin melindungi hak nasabah yang sah sekaligus mencegah rekening mereka dipakai untuk tujuan jahat,” kata Ivan, Selasa (29/7/2025).
Tiga Jenis Rekening Ini Berisiko Diblokir
PPATK mengidentifikasi tiga kategori rekening yang tergolong berisiko tinggi dan rentan disalahgunakan:
-
Rekening Terkait Tindak Pidana
Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku kejahatan memakai rekening kosong untuk menampung hasil kejahatan. Mereka sering memanfaatkan rekening milik orang lain, baik secara legal maupun dengan cara ilegal seperti peretasan. -
Rekening Bantuan Sosial (Bansos) yang Tidak Pernah Digunakan
Ribuan rekening bansos ternyata hanya digunakan sekali saat pencairan awal. Setelah itu, rekening tersebut dibiarkan tanpa transaksi selama bertahun-tahun. PPATK mencatat bahwa kondisi ini menimbulkan risiko penyelewengan dana. -
Rekening Pemerintah dan Bendahara Pengeluaran yang Tidak Aktif
Rekening milik lembaga pemerintahan atau bendahara pengeluaran seharusnya aktif. Jika dibiarkan tidak digunakan, potensi penyalahgunaan oleh oknum semakin besar.
Kenapa Rekening Dormant Bisa Berbahaya?
Rekening dormant bukan sekadar tidak aktif. Justru karena tidak terpantau, akun ini sering dipakai untuk kegiatan mencurigakan. Misalnya, untuk mencuci uang hasil korupsi atau menampung transaksi narkoba.
Menurut Ivan, PPATK menemukan banyak jaringan kriminal memanfaatkan rekening kosong untuk menghindari deteksi. Dalam beberapa kasus, rekening itu diperoleh melalui jual beli identitas palsu atau dipinjam dari orang yang tidak sadar risikonya.
Transaksi mencurigakan yang berlangsung dalam sistem keuangan nasional bisa menurunkan kepercayaan publik. Lebih jauh lagi, kondisi tersebut mengancam stabilitas ekonomi jika tidak dikendalikan sejak dini.
Bank Wajib Aktif, Nasabah Harus Tanggap
Sebagai tindak lanjut, PPATK meminta semua lembaga keuangan agar segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah. Tidak hanya bank besar, bank daerah dan lembaga keuangan non-bank pun harus menjalankan instruksi ini.
Nasabah juga diminta proaktif. Jika memiliki rekening yang jarang digunakan, sebaiknya segera melakukan transaksi atau konfirmasi data ke bank. Hal ini dapat mencegah pemblokiran sepihak.
Meski diblokir, uang di rekening tetap aman. Ivan menegaskan, “Saldo tetap utuh 100 persen. Pemilik rekening dapat mengajukan keberatan melalui tautan resmi PPATK.”
Tautan formulir pengajuan: bit.ly/FormHensem
Pakar: Langkah PPATK Tepat, Tapi Perlu Sosialisasi Masif
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini tepat dan perlu didukung. Menurutnya, sistem keuangan yang sehat harus bebas dari rekening tak bertuan.
Namun, Bhima juga mengingatkan perlunya sosialisasi yang menyeluruh. “Masyarakat awam harus paham alasan dan prosedurnya. Jangan sampai ada yang panik karena saldo diblokir tanpa informasi jelas,” katanya.
Ia menambahkan, jika dijalankan dengan transparan, langkah ini akan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan nasional. Selain itu, verifikasi massal juga bisa mendeteksi lebih awal jaringan kriminal yang menyusup ke sistem perbankan.
PPATK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening
Dalam penelusurannya, PPATK juga menemukan praktik jual beli rekening yang marak di internet. Banyak orang tergiur menjual rekeningnya karena iming-iming uang cepat. Padahal, rekening itu bisa digunakan untuk kejahatan yang merugikan orang lain dan negara.
PPATK mengingatkan bahwa pemilik sah tetap bertanggung jawab secara hukum atas apa pun yang terjadi pada rekeningnya. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak meminjamkan data pribadi untuk pembukaan rekening, apalagi kepada orang yang tidak dikenal.
Kesimpulan: Bersihkan Sistem Keuangan dari Rekening Pasif
Pemblokiran rekening dormant adalah upaya serius pemerintah untuk menjaga integritas sistem keuangan. Dengan rekening yang bersih dan terverifikasi, peluang kejahatan finansial dapat ditekan.
Langkah ini juga mendorong nasabah untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga informasi keuangan mereka. Ke depan, sistem perbankan Indonesia diharapkan semakin kuat, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.