Agama

Polres Aceh Utara Tangkap Enam Anggota Millah Abraham Penyebar Ajaran Menyimpang

Lingkanews.com | Lhoksukon — Polres Aceh Utara menangkap enam pria yang tergabung dalam kelompok Millah Abraham. Mereka diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari Islam. Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Lhoksukon, Kabupaten Pidie, dan Kota Bireuen.

Enam Tersangka Ditangkap di Tiga Wilayah

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, mengumumkan langsung pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (7/8/2025). Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), dan Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manan, turut mendampingi.

Polisi menangkap tiga tersangka pertama di Lhoksukon pada 26 Juli 2025. Dua hari kemudian, petugas meringkus tersangka lainnya di Pidie dan Bireuen.

Kapolres menyebut bahwa para pelaku memiliki peran strategis dalam organisasi Millah Abraham. Mereka adalah:

  • AA (48), warga Medan, Imam 1 sekaligus pembaiat

  • HA (60), warga Bireuen, Imam 2

  • RH (39), warga Medan, Imam 4

  • ES (38), warga Jakarta, bendahara

  • NAJ (53), warga Lhoksukon, utusan atau duta

  • M (27), warga Bireuen, sekretaris

Ajaran yang Bertentangan dengan Islam

Menurut Kapolres, kelompok ini mengklaim Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Mereka juga menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta menyebarkan narasi bahwa Nabi Adam memiliki orang tua.

Selain itu, kelompok ini tidak mewajibkan salat lima waktu dan menyebut jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 9.236 ayat, bukan 6.666 seperti yang diyakini umat Islam. Polisi menilai paham tersebut sangat berbahaya dan bisa menyesatkan masyarakat.

Polisi Sita Buku dan Tetapkan Pasal Berat

Dalam operasi ini, petugas menyita buku-buku ajaran Millah Abraham. Kapolres menyatakan bahwa buku tersebut mengandung ajaran yang menyimpang dan bisa merusak akidah umat.

Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1) sampai (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015. Pelaku terancam cambuk 30 hingga 60 kali dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Jaringan Aktif hingga Seluruh Aceh

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, menyebut bahwa kelompok ini tidak hanya menyebarkan ajaran sesat. Mereka juga aktif membina para pengikut dan mengirim utusan ke hampir seluruh wilayah Aceh.

“Modus mereka adalah menyatakan murtad dan menafsirkan Al-Qur’an dengan pemahaman sendiri,” jelasnya. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan ajaran yang berpotensi merusak akidah dan ketertiban sosial.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!