Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
Lingkanews.com | Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menahan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025. Penahanan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi gangguan lanjutan di lokasi yang sama.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Penyidik mengidentifikasi para tersangka sebagai M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Petugas menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 336 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan orang lain.
Selain itu, penyidik mengizinkan lima orang lainnya untuk kembali ke rumah. Walaupun demikian, kelima saksi tersebut wajib datang setiap kali penyidik memanggil untuk memberikan keterangan tambahan.
Kronologi Penangkapan
Keributan terjadi di halaman Kantor Dinas Perkim Aceh pada siang hari. Beberapa pegawai langsung menghubungi aparat keamanan ketika suasana memanas. Tim Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tujuh orang yang berada di area kejadian.
Setelah mengumpulkan keterangan awal di tempat, petugas membawa seluruhnya ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, serta mengkonfrontasi para terduga pelaku. Dari hasil gelar perkara, dua orang terbukti aktif memicu dan terlibat dalam keributan.
Pernyataan Resmi dari Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa penyidik hanya menahan pihak yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Lima orang lainnya tidak kami tahan karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana. Mereka hanya hadir di lokasi dan tidak ikut memicu keributan,” jelas Joko.
Komitmen Polda Aceh Memberantas Premanisme
Joko menegaskan bahwa Polda Aceh akan terus mengedepankan sikap tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme.
“Kami tidak akan memberi peluang bagi pelaku kekerasan atau premanisme berkembang di Aceh. Kami mengajak seluruh warga melapor jika menemukan tindakan serupa. Polda Aceh pasti merespons dan menindaklanjutinya,” tegas Joko.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Aceh juga mengajak masyarakat menjaga suasana kondusif di lingkungan masing-masing. Aparat mendorong warga menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum atau mediasi resmi, bukan dengan kekerasan.
Dengan langkah ini, kepolisian berharap dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh.