Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh Sepakati Langkah Integrasi RSUDZA
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh membahas rencana integrasi pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Pertemuan berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh pada Rabu (20/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE.
Rapat Lintas Sektor Bahas Penataan Jalan
Pertemuan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA dr. Makhrozal, Kepala Dinas PUPR Aceh Mawardi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh T. Robby Irza, serta pejabat eselon II dari Pemko Banda Aceh. Kehadiran lintas sektor ini memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk mencari solusi bersama.
Rapat membahas integrasi pelayanan rumah sakit sekaligus penataan akses Jalan Dr. T. Syarief Thayeb. Jalan tersebut memisahkan gedung lama dan gedung baru RSUDZA sehingga menghambat kelancaran pelayanan medis. Dengan adanya pembahasan ini, pemerintah berharap integrasi layanan dapat segera terwujud dan pelayanan kepada pasien semakin optimal.
Regulasi Jadi Dasar Integrasi RSUDZA
Sekda Aceh menegaskan bahwa integrasi rumah sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit, termasuk kewajiban integrasi kawasan untuk menjamin keselamatan pasien, pelayanan gawat darurat, serta perlindungan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa tanpa integrasi, RSUDZA akan menghadapi kendala dalam memenuhi standar nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh mengambil langkah konkret dengan menyiapkan rencana penutupan jalan yang membelah kawasan rumah sakit. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Aceh.
Tuntutan BPJS Kesehatan dan Tenggat Waktu
Selain aspek regulasi, rapat juga menyoroti hasil rekredensialing BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut memberi tenggat hingga 22 Desember 2025 agar RSUDZA sudah beroperasi dalam sistem layanan terintegrasi. Jika batas waktu tidak terpenuhi, klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi terhambat dan berdampak langsung pada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Aceh memastikan bahwa pemerintah provinsi siap mengalokasikan anggaran untuk membangun jalur alternatif. Dengan adanya jalur baru, integrasi RSUDZA dapat berjalan lancar tanpa mengganggu mobilitas masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa solusi ini mengutamakan kepentingan publik sekaligus menjaga kelancaran pembangunan kesehatan.
Komitmen Pemko Banda Aceh Dukung Integrasi
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan dukungannya terhadap integrasi RSUDZA. Karena status jalan berada di bawah kewenangan Pemko, ia memastikan pemerintah kota akan bersinergi dengan Pemerintah Aceh dalam merealisasikan rencana tersebut. Ia menyebut bahwa langkah integrasi penting agar pelayanan kesehatan di Aceh semakin baik.
Namun, Illiza juga mengingatkan agar penutupan jalan disertai solusi nyata. Ia menekankan perlunya jalur alternatif yang layak sebelum penutupan dilakukan. Dengan begitu, aktivitas masyarakat tetap lancar dan pelayanan rumah sakit tidak terganggu. Sinergi antara pemerintah provinsi dan kota diharapkan mampu mempercepat terwujudnya integrasi RSUDZA sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.