Dirreskrimsus Polda Aceh Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian saat meninjau langsung stok dan harga beras di salah satu pasar tradisional di Banda Aceh, Senin (25/8/2025).

Lingkanews.com | Banda Aceh — Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian mengimbau seluruh pedagang di Aceh untuk menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, jika ada pedagang yang berani melanggar ketentuan tersebut, maka polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas melalui penegakan hukum.

Polda Aceh Awasi Harga dan Stok Beras di Pasar

Imbauan itu disampaikan Kombes Zulhir usai melakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin, 25 Agustus 2025. Pengecekan turut didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.

Menurutnya, pengecekan lapangan ini bertujuan memastikan ketersediaan beras serta mengontrol harga agar tetap sesuai dengan HET. Mantan Kapolres Pidie itu menegaskan bahwa harga beras yang wajar merupakan faktor penting untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat Aceh.

Pentingnya Menjaga Stabilisasi Harga Pangan

Kombes Zulhir menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung program pemerintah terkait stabilisasi pasokan dan harga pangan. Ia menegaskan, stabilitas harga beras sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat luas karena beras merupakan kebutuhan pokok utama.

“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan ketersediaan serta stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa membeli beras sesuai HET,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Zulhir juga memperingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan barang maupun permainan harga. Menurutnya, praktik tersebut akan merugikan konsumen dan bisa memicu gejolak harga di pasaran.

Tindakan Tegas Bagi Pedagang Nakal

Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelanggaran. Pedagang yang nekat menaikkan harga di atas HET atau menimbun beras untuk keuntungan pribadi akan ditindak tegas.

“Kami akan menindak siapa pun yang terbukti melanggar aturan, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Zulhir.

Ia menambahkan, hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar masih aman dan mencukupi. Namun, kepolisian akan tetap melakukan pemantauan rutin untuk mengantisipasi lonjakan harga yang bisa merugikan masyarakat.

Dorong Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha

Dirreskrimsus Polda Aceh juga mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan. Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat terus diperkuat demi keberlangsungan pasokan beras di Aceh.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar harga beras tetap sesuai HET. Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani, dan Polri akan terus berkomitmen mengawal program pemerintah untuk ketahanan pangan,” pungkasnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!