Bupati Aceh Timur Ultimatum Soal Aset, Wali Kota Langsa: Jangan Seperti Debt Collector
Lingkanews.com | Idi Rayeuk — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota Langsa terkait kewajiban pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur yang berada di wilayah Kota Langsa. Surat resmi ultimatum tersebut dilayangkan setelah hampir tiga tahun perjanjian kerjasama pengalihan aset ditandatangani.
Iskandar menegaskan, jika Pemerintah Kota Langsa tidak menyelesaikan pembayaran kompensasi hingga batas waktu 2 September 2025, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut.
Aset yang Jadi Sengketa dan Dasar Perjanjian
Aset yang dipersoalkan berupa gedung dan lahan yang merupakan milik Pemkab Aceh Timur, namun berada di dalam wilayah administrasi Kota Langsa. Pengelolaan aset ini sempat menjadi perdebatan panjang setelah lahirnya Kota Langsa sebagai daerah otonom baru yang memisahkan diri dari Aceh Timur.
Pada 4 Juli 2022, di Banda Aceh, kedua pemerintah daerah menandatangani perjanjian bersama terkait pengalihan dan pembayaran kompensasi aset tersebut. Penandatanganan dilakukan dengan sepengetahuan dan pengesahan Pemerintah Aceh. Dalam perjanjian itu, Pemko Langsa berkewajiban membayar kompensasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah, sebagai bentuk penggantian atas aset yang dialihkan.
Ultimatum Tegas dari Bupati Aceh Timur
Bupati Iskandar menilai pihaknya sudah memberikan waktu yang sangat panjang kepada Pemko Langsa. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan. Karena itu, ultimatum perlu dilayangkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga aset rakyat Aceh Timur.
“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak juga dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Iskandar dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, perjanjian ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Aset milik daerah harus dijaga, karena memiliki nilai penting bagi keuangan daerah serta menyangkut hak rakyat Aceh Timur.
Respons Wali Kota Langsa: Komitmen Ada, Tapi Jangan Seperti Debt Collector
Menanggapi ultimatum tersebut, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian. Namun, ia mengingatkan agar cara penyampaian tidak terkesan menekan.
“Kami menghormati sikap tegas Bupati Aceh Timur sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Tapi jangan seperti debt collector dong,” ujar Jeffry.
Ia menegaskan, Pemko Langsa tidak pernah mengingkari perjanjian. Namun, setiap langkah penyelesaian keuangan daerah harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai prosedur.
Peran DPRK Langsa dan Pemerintah Aceh
Jeffry menjelaskan, saat ini proses penyelesaian kompensasi sedang dalam pembahasan bersama DPRK Langsa. Menurutnya, persoalan aset antar-daerah sebaiknya diselesaikan secara profesional, elegan, dan penuh semangat kolaborasi, bukan dengan tekanan publik.
“Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah. Komitmen kami untuk menyelesaikan kewajiban tersebut tidak pernah luntur,” tegasnya.
Selain itu, Jeffry juga mengungkapkan bahwa pembayaran kompensasi ini melibatkan tiga pihak sekaligus: Pemkab Aceh Timur sebagai pemilik aset, Pemko Langsa sebagai penerima, serta Pemerintah Aceh sebagai fasilitator. Bahkan, menurut laporan dari BPKD Langsa, Pemerintah Aceh sudah menyalurkan sebagian pembayaran kompensasi kepada Aceh Timur.
Ajakan untuk Menjaga Komunikasi
Di akhir pernyataannya, Wali Kota Langsa mengajak semua pihak menjaga komunikasi agar persoalan tidak melebar menjadi konflik terbuka antar daerah.
“Jangan gunakan cara menggertak, itu tidak baik. Pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh. Tujuan kita tetap sama: membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” pungkasnya.