Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan 7 Perintah Harian untuk Insan Adhyaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Lingkanews.com | Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa, baik pegawai maupun jaksa di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan tujuh perintah harian yang ia terbitkan. Arahan ini menjadi landasan serta pemicu semangat bagi insan Adhyaksa agar bekerja profesional, berintegritas, dan humanis.

Instruksi tersebut ia sampaikan saat bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Dalam amanatnya, ia menegaskan pentingnya momentum ini sebagai sarana evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajaran.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan tujuh perintah harian yang wajib dipedomani seluruh insan Adhyaksa. Pertama, mereka harus menanamkan semangat kesatuan utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

Kedua, insan Adhyaksa harus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dukungan itu mencakup pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola, serta fokus pada kepentingan masyarakat. Ketiga, Kejaksaan perlu memperkuat perannya dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.

Selain itu, perintah keempat menekankan pentingnya budaya kerja kolaboratif dan responsif. Jaksa Agung menuntut seluruh jajarannya mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati dalam setiap tugas. Perintah kelima berfokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai awal 2026.

Perintah keenam mengarahkan pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan memiliki pola pikir terarah. Dengan demikian, mereka bisa menjadi teladan penegak hukum di tengah masyarakat. Terakhir, perintah ketujuh menekankan peningkatan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan agar terjamin ketertiban, kepastian hukum, serta keadilan yang humanis.

Makna Peringatan HUT Kejaksaan

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa HUT Kejaksaan menjadi momen penting untuk memperkuat soliditas dan solidaritas Korps Adhyaksa. Menurutnya, hari jadi ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga sarana introspeksi dalam menghadapi tantangan ke depan.

Ia menjelaskan bahwa 2 September diperingati sebagai Hari Lahir Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Penetapan itu mengacu pada sejarah, di mana pada 2 September 1945 Presiden Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam kabinet presidensial. Dengan demikian, Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia.

Transformasi Menuju Indonesia Maju

Jaksa Agung juga menekankan tema peringatan tahun ini, yakni “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Menurutnya, tema tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam agenda supremasi hukum, reformasi birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Ia mengingatkan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 membutuhkan Kejaksaan yang adaptif, tanggap terhadap perubahan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh insan Adhyaksa melaksanakan tugas dengan profesional, proporsional, dan selalu mengedepankan nilai keadilan.

Apresiasi atas Capaian Kejaksaan

Jaksa Agung memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan yang berhasil meraih kepercayaan publik. Berdasarkan survei Indikator pada Mei 2025 dan Polling Institute pada Agustus 2025, Kejaksaan menempati posisi sebagai lembaga negara terpercaya setelah TNI dan Presiden.

Ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras insan Adhyaksa dalam menegakkan hukum yang adil dan humanis. Mereka juga berhasil mengoptimalkan fungsi intelijen, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat pemberantasan korupsi. Dengan capaian itu, Kejaksaan semakin berperan sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!