Kurir Paket di Aceh Timur Tewas Dibunuh Rekan Kerja karena Judi Online

Lingkanews.com | Idi Rayeuk — Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan kurir paket di Aceh Timur. Korban bernama Bustamam (26 tahun), sementara pelaku berinisial RA (25 tahun), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam pasca penemuan mayat korban. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memastikan, pelaku merupakan rekan kerja korban di sebuah jasa pengiriman barang.

Motif Pelaku Terjerat Judi Online

Kapolres menjelaskan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang setoran COD customer. Uang yang seharusnya disetorkan pelaku sebelumnya telah habis dipakai untuk judi online.

Niat jahat itu muncul saat pelaku menyadari korban membawa uang COD. Demi menutupi perbuatannya, RA merencanakan pembunuhan dengan berpura-pura mengalami masalah pada sepeda motornya.

Kronologi Aksi Sadis

Menurut polisi, pelaku menunggu korban di sekitar tempat kerja mereka. Saat Bustamam melintas, RA meminta tolong untuk mendorong motornya yang seolah-olah mogok. Korban pun membantu.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sejenak berpura-pura mengecek orderan customer di ponsel. Tiba-tiba, ia menusuk punggung korban dari belakang dengan pisau dapur. Bustamam sempat melawan dan berteriak, namun pelaku semakin brutal dengan menusuk leher dan perut korban hingga tewas.

Barang Bukti Dibuang ke Sungai

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil tas milik Bustamam yang berisi uang. Ia kemudian pergi ke jasa pengiriman uang dan menyetorkan Rp3 juta ke rekening pribadinya.

Untuk menghilangkan jejak, RA membuang pisau, pakaian, dan tas korban ke Sungai Peureulak. Namun upaya itu gagal menutupi kejahatan karena polisi berhasil menemukan bukti dan menangkap pelaku.

Jerat Hukum Berat Menanti

Kini, RA mendekam di tahanan Polres Aceh Timur. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya berat, mulai dari minimal 15 tahun penjara hingga pidana mati.

Kapolres menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya judi online. Ia mengimbau masyarakat menjauhi praktik tersebut karena berpotensi menjerumuskan ke tindakan kriminal.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!