Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana KDRT, Divonis 6 Bulan Penjara

R terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banda Aceh. [Foto: Kejari Banda Aceh]

Lingkanews.com | Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial R setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.

Jaksa eksekutor bertindak berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025. Sebelumnya, R mengabaikan pemanggilan jaksa. Namun pada 10 September 2025, ia akhirnya hadir untuk menjalani proses eksekusi.


Panggilan Resmi Jaksa Penuntut Umum

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidana Umum Isnawati, menegaskan bahwa jaksa sudah melayangkan panggilan resmi sesuai aturan. Selama persidangan, R tidak ditahan sehingga jaksa harus memanggilnya secara berulang.

“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah inkrah,” kata Isnawati, Kamis (11/9/2025). Dengan demikian, eksekusi dapat berjalan lancar.


Vonis Majelis Hakim

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap R. Hakim menilai bukti yang jaksa hadirkan sudah cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

Kemudian, jaksa langsung membawa R ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh. Oleh karena itu, sejak 11 September 2025, R resmi menjalani hukumannya di balik jeruji.


Komitmen Penegakan Hukum

Isnawati menegaskan bahwa Kejari Banda Aceh konsisten menegakkan hukum secara bersih. Selain itu, pihaknya juga berupaya menjaga transparansi agar masyarakat melihat proses hukum berjalan adil.

“Kejari Banda Aceh berkomitmen menegakkan hukum secara bersih, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan,” tegas Isnawati. Terlebih lagi, ia berharap kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan terus meningkat.


Harapan ke Depan

Melalui eksekusi ini, Kejari Banda Aceh ingin memberi efek jera bagi pelaku KDRT. Di sisi lain, langkah tegas ini juga memperkuat perlindungan terhadap korban.

Akhirnya, Isnawati menegaskan bahwa konsistensi eksekusi hukum akan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Banda Aceh.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!