Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi bersama dua tersangka, Z (Kepala Inspektorat Aceh Besar) dan J (Sekretaris Inspektorat Aceh Besar), Jantho, Kamis (18/9/2025).

Lingkanews.com | Jantho — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Z, Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.


Penyidikan Temukan Bukti Kuat

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan penyidik telah memeriksa 50 saksi dalam kasus ini. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran SPPD.

“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran SPPD,” kata Jemmy dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025).

Ia menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tergesa, melainkan setelah proses panjang pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.


Dugaan Kerugian Negara

Menurut Jemmy, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Dengan penahanan tersebut, Kejari memastikan penyidikan berjalan lebih efektif dan transparan.


Jeratan Hukum Berat

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jemmy menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. “Kejari Aceh Besar berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” tegasnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!