KPK Bongkar Pungli Haji di Kemenag, Dana Percepatan Sentuh Rp110 Juta per Jemaah
Lingkanews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji khusus 2024. Oknum di Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan percepatan keberangkatan dengan biaya tambahan hingga 7.000 dolar AS per orang.
Modus pungli tersebut menyeret pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, beserta 122 jemaahnya. Mereka diminta membayar uang “percepatan” agar bisa berangkat haji tanpa harus menunggu antrean panjang.
Skema Pungli Kuota Haji Khusus
Awalnya para jemaah mendaftar sebagai peserta program haji furoda yang difasilitasi langsung Pemerintah Arab Saudi. Program ini memang populer karena tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia. Namun, seorang oknum Kemenag mendekati Khalid dan menawarkan jalur berbeda.
Oknum tersebut meyakinkan bahwa jemaah dapat langsung berangkat pada tahun yang sama jika menggunakan kuota haji khusus. Syaratnya, setiap orang wajib membayar biaya tambahan. Nilainya bervariasi, mulai dari 2.400 hingga 7.000 dolar AS.
Uang Terkumpul dan Diserahkan
Khalid menghimpun uang dari jemaahnya dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag. Proses ini berlangsung cepat karena banyak jemaah tergiur janji keberangkatan instan. Setelah dana terkumpul, seluruh jemaah benar-benar berangkat menggunakan visa khusus.
Usai pelaksanaan haji, gejolak muncul. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kuota. Oknum yang menerima dana panik, lalu mengembalikan uang itu kepada Khalid. Belakangan, Khalid menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai barang bukti.
Klarifikasi dari Khalid Basalamah
Setelah diperiksa selama lebih dari tujuh jam, Khalid memberikan klarifikasi. Ia menyebut dirinya dan rombongan awalnya mendaftar sebagai jemaah furoda. Namun, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, menawarkan kuota khusus dengan visa berbeda.
“Kami semua sudah terdaftar furoda. Lalu datang tawaran untuk pindah menggunakan visa khusus. Jumlah jemaah yang berangkat sebanyak 122 orang,” ujar Khalid.
Penelusuran Aliran Dana
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penanganan kasus ini sangat kompleks. Menurutnya, hampir 400 biro travel haji ikut mengelola kuota tambahan. Situasi tersebut memaksa KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
“Kami menelusuri ke mana uang ini mengalir dan di tangan siapa dana berhenti. Kami meyakini ada pihak yang berperan sebagai juru simpan,” kata Asep.
KPK kini menggandeng perbankan dan lembaga keuangan untuk memetakan transaksi. Lembaga antirasuah itu juga mengkaji laporan masyarakat serta dokumen biro travel.
Reaksi Publik dan Dampak Kasus
Kasus pungli ini memicu kemarahan publik. Calon jemaah haji menilai tindakan itu mencederai nilai ibadah. Sejumlah tokoh agama mendesak pemerintah menindak tegas oknum yang merusak kepercayaan masyarakat.
Pengamat hukum juga menilai praktik tersebut bisa merusak reputasi Indonesia di mata internasional. Menurut mereka, Kemenag harus memperketat pengawasan agar ibadah haji terbebas dari praktik jual beli kuota.
KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. Lembaga itu berjanji mengumumkan nama-nama pihak yang terlibat setelah proses penyelidikan rampung.
- Asep Guntur Rahayu
- DPR Pansus Haji
- dugaan pemerasan haji
- ibadah haji
- ibadah suci
- integritas birokrasi
- jamaah haji 2024
- kasus Kemenag
- Kementerian Agama
- kepercayaan publik
- Khalid Zeed Abdullah Basalamah
- KPK
- kuota haji khusus
- penegakan hukum
- praktik korupsi
- PT Muhibbah Mulia Wisata
- PT Zahra Oto Mandiri
- pungli haji
- regulasi haji
- Travel Haji





