Gubernur Aceh Tegaskan Penataan Tambang Ilegal: “Legalitas untuk Kelestarian dan Pendapatan Rakyat”
Lingkanews.com | Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pentingnya pendataan dan penataan tambang ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sektor pertambangan rakyat bisa menjadi sumber pemasukan daerah yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mualem, sapaan akrab Gubernur Aceh, seusai menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur, Selasa (30/9/2025).
Tambang Ilegal Akan Dilegalkan dan Dikelola Badan Resmi
Gubernur menjelaskan, pemerintah akan menata tambang ilegal agar ke depan bisa dilegalkan. Pengelolaan akan dilakukan oleh badan resmi, seperti koperasi gampong atau lembaga sejenis yang tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Dengan begitu, para penambang bisa bekerja lebih nyaman sekaligus menyumbang bagi peningkatan PAA. Legalitas ini juga memberi kepastian hukum bagi para penambang,” ujar Mualem.
Ia menambahkan, setelah tambang dilegalkan, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Pemerintah berencana menggelar inspeksi rutin setiap beberapa bulan. Jika ditemukan penggunaan zat berbahaya, seperti merkuri, kelompok penambang tersebut akan langsung masuk daftar hitam.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Sosial
Mualem menyampaikan kekhawatiran serius terkait dampak tambang ilegal terhadap lingkungan. Ia menilai, tanpa pengawasan ketat, penggunaan bahan berbahaya yang sulit terurai akan menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat.
“Kerusakan alam akan berimbas langsung pada kehidupan warga. Karena itu, kita harus mengatur tambang ini sebaik mungkin,” tegasnya.
Pernyataan ini melanjutkan sikap tegas Gubernur pada Kamis (25/9/2025) lalu. Saat itu, ia memberikan peringatan keras agar seluruh penambang ilegal menghentikan aktivitasnya. Bahkan, ia memberi tenggat waktu dua minggu bagi mereka untuk segera menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh.
“Jika peringatan ini diabaikan, maka pemerintah akan bertindak tegas,” kata Mualem.
Dukungan Penuh Forkopimda Aceh
Rapat bersama Forkopimda menghasilkan komitmen bulat mendukung langkah Gubernur. Seluruh jajaran sepakat menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang mendampingi Gubernur dalam rapat itu, menyampaikan kesimpulan bahwa Forkopimda mendukung Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan serta Nonperizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Forkopimda juga segera membentuk tim terpadu yang melibatkan para ahli pertambangan dan sumber daya alam. Tim ini akan bekerja sama dengan Polda Aceh serta Kodam Iskandar Muda untuk melakukan penertiban.
Pembentukan Satgas Khusus dan Koperasi Tambang
Dalam rapat tersebut, diputuskan pula pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas) untuk menertibkan tambang ilegal. Satgas ini beranggotakan unsur Pemerintah Aceh, aparat kepolisian, serta TNI. Selain menindak tambang ilegal, Satgas akan mendorong sosialisasi pembentukan koperasi tambang di berbagai daerah.
“Kita harus menyiapkan jalan keluar yang jelas. Dengan koperasi, masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi dalam jalur legal dan aman. Hal ini sekaligus menghindari praktik ilegal, baik di sektor tambang maupun sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat,” jelas M. Nasir.
Ia menegaskan, pemerintah akan segera menyusun aturan baru terkait percepatan legalitas tambang rakyat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh ditugaskan menyusun regulasi tersebut dalam waktu dekat.
Menuju Pertambangan Rakyat yang Berkelanjutan
Langkah penertiban dan legalisasi tambang ilegal yang diinisiasi Gubernur Aceh dinilai sebagai momentum penting. Dengan dukungan penuh Forkopimda, pemerintah berharap pertambangan rakyat di Aceh bisa berjalan secara berkelanjutan, aman, dan menguntungkan masyarakat.
“Tujuan utama kita bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga warisan alam Aceh untuk generasi mendatang,” pungkas Mualem.