Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Lingkanews.com | Bener Meriah — Polres Bener Meriah, Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan tahap II ini berlangsung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), Selasa (7/10/2025).

Tersangka DT (51) diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Penyidik juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai Rp3,6 juta. Penyerahan ini menunjukkan komitmen Polres Bener Meriah memberantas praktik BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Proses Penyerahan Tahap II

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi menjelaskan bahwa Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah memimpin seluruh proses penyerahan. Prosedur ini menjadi kelanjutan penyidikan setelah JPU menyatakan berkas lengkap.

“Polres wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kejaksaan dapat melanjutkan proses penuntutan. Dengan demikian, proses hukum berjalan cepat dan tepat,” ujar AKP Supriadi.

Selain itu, penyidik memastikan semua dokumen lengkap dan tersangka mendapatkan pendampingan hukum. Dengan cara ini, hak-hak tersangka tetap terlindungi, dan proses hukum berjalan transparan.

Landasan Hukum Penegakan Kasus BBM

AKP Supriadi menekankan bahwa tindakan ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran, dan pelanggar dikenai sanksi tegas.

Selain itu, Polres Bener Meriah aktif mengimbau masyarakat melaporkan praktik BBM ilegal agar distribusi bahan bakar negara tetap terjaga dan tepat sasaran.

Komitmen Polres Bener Meriah dalam Penegakan Hukum

Penyerahan tersangka dan barang bukti menegaskan komitmen Polres Bener Meriah menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selanjutnya, kepolisian meningkatkan patroli dan pengawasan distribusi BBM untuk mencegah praktik ilegal.

Polres juga mendorong masyarakat berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui kanal resmi kepolisian. Dengan cara ini, masyarakat membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara.

“Polres Bener Meriah terus bekerja keras. Kami menindak tegas pelanggar dan mengajak masyarakat ikut mengawasi BBM bersubsidi,” tutup AKP Supriadi.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!