Kejati Aceh Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Sawit Rakyat Aceh Jaya ke JPU

Tiga tersangka kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya saat diserahkan Kejati Aceh ke JPU Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

Lingkanews.com | Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

Penyerahan tersebut menandai tahap penting dalam proses hukum, di mana tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi berpindah dari penyidik Kejati Aceh ke JPU. Proses ini berlangsung di kantor Kejati Aceh dengan pengamanan ketat dari tim keamanan internal yang bekerja sama dengan personel TNI.

Dugaan Korupsi Dana BPDPKS Tahun 2019–2023

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana itu seharusnya digunakan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat atau Koperasi Produsen Sama Mangat untuk program tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana program dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Mereka adalah Sudirman S.P Bin Ishak, T. Mufizar, dan T. Reza Fahlevi SE, MM.

Berdasarkan Surat Perintah Kejati Aceh

Kejati Aceh menerbitkan surat perintah resmi untuk masing-masing tersangka, yakni:

  • PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 untuk Sudirman S.P Bin Ishak,

  • PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 untuk T. Mufizar, dan

  • PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 untuk T. Reza Fahlevi SE, MM.

Ketiga surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada 7 Oktober 2025. Dalam proses penyerahan, setiap tersangka hadir bersama penasihat hukumnya. T. Reza Fahlevi didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates, sementara Sudirman bersama Hamka & Partner, dan T. Mufizar dengan Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan.

JPU Tahan Tersangka untuk 20 Hari ke Depan

Setelah penyerahan selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya langsung menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan.

Proses ini berjalan dengan tertib dan lancar. Para petugas keamanan memastikan seluruh kegiatan berlangsung tanpa hambatan.

Kejati Pastikan Proses Aman dan Transparan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Seluruh proses berlangsung aman dan tertib. Tidak ada gangguan, ancaman, atau hambatan dari pihak mana pun. Kegiatan selesai sekitar pukul 12.00 WIB,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati Aceh berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Proses penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik korupsi di sektor perkebunan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!