Dinas Perkebunan Aceh Utara Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Sektor Produktif
Lingkanews.com | Lhoksukon — Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara memperkuat kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja sektor produktif dengan menjalin kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini bertujuan melindungi para pekebun dan peternak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Ir. Lilis Indriansyah, M.P., bersama tim serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris, beserta jajaran.
Perlindungan Nyata bagi Pekebun dan Peternak
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara, Ir. Lilis Indriansyah, menegaskan bahwa program ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di sektor perkebunan dan peternakan.
“Pekebun dan peternak memegang peran besar dalam perekonomian daerah. Mereka juga menghadapi risiko tinggi di lapangan. Karena itu, kami ingin mereka memiliki perlindungan sosial yang layak agar bisa bekerja dengan tenang,” kata Lilis.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya jaminan sosial. Dengan begitu, para pekerja tidak hanya aman secara ekonomi tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas kerja di lapangan.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Implementasi Program
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Fiterman Aris, menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang menunjukkan komitmen kuat terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung penuh agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekebun dan peternak,” ujar Fiterman.
Menurutnya, sinergi seperti ini penting untuk memperluas perlindungan sosial hingga ke sektor informal. Ia juga menilai kerja sama tersebut bisa menjadi model nasional untuk memperkuat jaminan sosial bagi pekerja nonformal di daerah lain.
Dua Program Utama untuk Perlindungan Pekerja
Melalui kerja sama ini, pekerja akan memperoleh dua jenis perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu menjamin keamanan finansial bagi pekerja atau keluarga mereka jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.
Program ini mulai berjalan pada tahun 2025 dan menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program tersebut, pemerintah berharap pekerja semakin terlindungi, produktif, dan berdaya saing tinggi di sektor ekonomi daerah.
Kerja sama ini juga menegaskan komitmen Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berkeadilan sosial.





