Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan HET dan Kualitas Tetap Terjaga

Lingkanews.com | Banda Aceh — Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga di pasaran tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas produk tetap terjaga. Langkah ini menjadi upaya nyata kepolisian bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas pangan di Aceh.

Pembentukan Satgas berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Koordinator Satgas dijabat oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian.


Kolaborasi Tujuh Instansi dalam Pengawasan Harga

Kombes Zulhir menjelaskan, Satgas ini melibatkan tujuh instansi lintas sektor. Mereka terdiri dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perum Bulog, hingga Dinas Pangan.

“Kami dari Direktorat Krimsus menjadi koordinator utama bersama seluruh stakeholder daerah. Sinergi ini penting agar pengawasan berjalan efektif dan terkoordinasi,” ujar Zulhir dalam keterangannya usai pembentukan Satgas.

Selain itu, Satgas telah menggelar rapat daring dengan 23 kabupaten/kota di Aceh sebagai langkah awal untuk memantau dinamika harga serta stok beras di masing-masing wilayah.


Pemantauan Lapangan dan Edukasi Pedagang

Satgas segera turun ke lapangan dengan mendatangi sejumlah ritel modern dan pasar tradisional di berbagai daerah. Kegiatan tersebut bertujuan mengecek langsung harga jual dan ketersediaan beras di pasaran.

Menurut Zulhir, petugas tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan pelaku usaha agar memahami serta mematuhi aturan HET. “Kami memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang menjual di atas HET. Diharapkan langkah ini bisa menstabilkan harga lebih cepat,” tegasnya.


Data Sementara dan Penegakan Sanksi

Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual beras di atas HET yaitu Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Harga eceran tertinggi beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium Rp15.400 per kilogram.

Zulhir menegaskan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran akan dikenai sanksi tegas. “Kami memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diterapkan,” ujarnya menambahkan.


Antisipasi Penimbunan dan Stabilitas Stok

Selain fokus pada harga, Satgas juga memantau potensi penimbunan beras di sejumlah daerah. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diterjunkan untuk mengumpulkan data dan memastikan stok tetap aman menjelang musim tanam dan panen.

Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan pasokan dan harga di pasaran. Dengan koordinasi yang baik antara aparat dan pemerintah daerah, masyarakat dapat membeli beras dengan harga wajar serta kualitas yang layak konsumsi.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!