Pemerintah Aceh Dukung Pembentukan Kantor Penghubung LPSK, Perkuat Akses Perlindungan Hukum di Daerah

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah SE berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat audiensi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, 28 Oktober 2025.

Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan kantor penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Aceh. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, saat menerima audiensi jajaran LPSK di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati memimpin rombongan dan memaparkan sejumlah agenda strategis lembaga dalam memperluas jangkauan layanan perlindungan hukum di berbagai provinsi, termasuk Aceh. Pertemuan berlangsung hangat dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Plt Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Iqbal Tawakkal, serta beberapa pejabat terkait lainnya.


LPSK Nilai Aceh Perlu Kantor Penghubung untuk Percepatan Layanan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan pentingnya pembentukan kantor penghubung di Aceh karena kebutuhan perlindungan hukum masyarakat yang semakin meningkat. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus yang memerlukan penanganan cepat, terutama bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Layanan perlindungan hukum di Aceh harus lebih dekat dengan masyarakat. Karena itu, kami menilai kehadiran kantor penghubung akan mempercepat pendampingan dan memastikan hak korban terlindungi secara maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Sri juga memaparkan beberapa kegiatan pendampingan yang telah dijalankan LPSK di Aceh, termasuk penanganan korban kekerasan, pelanggaran HAM, dan kasus kriminal yang berdampak luas. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah akan memperkuat sistem layanan hukum yang berkeadilan.


Pemerintah Aceh Siap Fasilitasi Langkah Pembentukan Kantor

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian LPSK terhadap kebutuhan masyarakat di daerah. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi kehadiran LPSK agar dapat beroperasi lebih efektif.

“Pemerintah Aceh siap mendukung dan memfasilitasi segala langkah yang diperlukan agar LPSK bisa bekerja optimal di Aceh. Kehadiran lembaga ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat,” kata Fadhlullah.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Pemerintah Aceh dan LPSK dapat mempercepat transformasi sistem hukum berbasis keadilan dan empati. Menurutnya, kolaborasi seperti ini juga akan memperkuat posisi Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.


Sinergi LPSK dan Pemerintah Aceh Wujudkan Akses Keadilan Merata

Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu menghasilkan kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan LPSK untuk menindaklanjuti pembentukan kantor penghubung secara konkret. Kedua pihak sepakat melanjutkan pembahasan teknis pada tahap berikutnya, termasuk penentuan lokasi dan mekanisme kerja sama lintas lembaga.

“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata untuk memastikan hak saksi dan korban terlindungi secara adil. Kami berharap kantor LPSK di Aceh segera terbentuk agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum tanpa hambatan,” ujar Sri Suparyati.

Sementara itu, Wagub Fadhlullah menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap memperkuat koordinasi lintas instansi. Ia juga mendorong agar seluruh kabupaten/kota dapat berperan aktif dalam mendukung program perlindungan saksi dan korban di daerah masing-masing.

Audiensi tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara Wakil Gubernur Aceh dan jajaran LPSK sebagai simbol komitmen memperkuat perlindungan hukum di Aceh.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!