Hutama Karya Tegaskan Komitmen Menuju Zero ODOL 2027, Dorong Keselamatan dan Efisiensi Jalan Tol

 

Lingkanews.com | Jakarta — PT Hutama Karya (Persero) menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027. Melalui berbagai langkah konkret, Hutama Karya terus memperkuat pengawasan kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih di seluruh ruas tol yang dikelolanya.

Upaya ini sejalan dengan arahan Kementerian Perhubungan yang mulai menjalankan tahap sosialisasi dan penegakan awal terhadap pelanggaran ODOL pada 2025. Tahapan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem transportasi nasional yang aman, tertib, dan efisien.

Dampak Serius ODOL terhadap Keselamatan dan Infrastruktur

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL harus dilakukan segera. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga kerusakan infrastruktur jalan.

Menurut Aan, pemerintah kini menyiapkan Rencana Aksi Nasional ODOL 2025–2029 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah. Rencana itu menjadi pedoman strategis dalam menekan jumlah kendaraan bermuatan berlebih di seluruh Indonesia.

Kendaraan ODOL berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Beban muatan yang berlebih membuat kendaraan sulit dikendalikan, memperpanjang jarak pengereman, dan meningkatkan potensi kehilangan keseimbangan di jalan tol. Akibatnya, potensi kecelakaan fatal pun meningkat tajam.

Dari sisi infrastruktur, kendaraan bermuatan berlebih mempercepat kerusakan struktur jalan, merusak lapisan perkerasan, serta memperpendek umur layanan jalan. Karena itu, pemerintah dan pengelola jalan tol terus berupaya memperkuat sistem pengawasan.

Hutama Karya Perkuat Penegakan Aturan ODOL

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menindak kendaraan ODOL secara tegas. Ia menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

“Jalan tol dibangun bukan hanya untuk mempercepat perjalanan, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan. Ketika kendaraan melintas dengan muatan berlebih, risikonya meningkat, baik terhadap keselamatan maupun terhadap infrastruktur,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, Hutama Karya juga terus memperluas sosialisasi mengenai bahaya ODOL. Melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian, Hutama Karya melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.

ODOL Turunkan Efisiensi dan Daya Saing Nasional

Selain membahayakan keselamatan, praktik ODOL juga menurunkan efisiensi logistik nasional. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kendaraan dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan hingga lima kali lipat dari usia rancangannya.

“Kendaraan ODOL membuat rantai logistik menjadi tidak efisien, meningkatkan biaya perawatan infrastruktur, dan menurunkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN,” jelas Djoko.

Ia menambahkan, langkah penegakan ODOL yang dilakukan Hutama Karya dapat memperkuat daya saing nasional karena membantu menekan biaya logistik dan memperpanjang umur layanan jalan.

Teknologi WIM dan Dasar Hukum Penegakan ODOL

Sebagai langkah konkret, Hutama Karya memasang sistem Weigh-In-Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol yang dikelola. Sistem ini menimbang muatan kendaraan secara otomatis dan real-time, sehingga petugas dapat menindak pelanggar di lokasi dengan cepat.

Hutama Karya juga mengintegrasikan sistem WIM dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memperkuat penegakan hukum. Teknologi ini telah diterapkan di Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar, dan Tol Binjai.

Penegakan ODOL memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol. Pasal 109 ayat (1) menegaskan bahwa pengelola tol berhak menolak atau mengeluarkan kendaraan ODOL dari gerbang tol.

“Dalam tahap sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, kami menerapkan kebijakan putar balik bagi kendaraan yang terbukti melanggar. Langkah ini bersifat edukatif dan preventif agar para pengusaha angkutan memahami batas muatan,” jelas Mardiansyah.

Seruan Bersama untuk Keselamatan di Jalan Tol

Hutama Karya mengajak seluruh pengguna jalan, pengusaha logistik, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kepatuhan di jalan tol.

“Kami ingin menciptakan jalan tol yang tidak hanya cepat dan lancar, tetapi juga aman. Mari hindari pelanggaran dimensi dan muatan agar keselamatan di jalan tetap terjaga. Jalan tol adalah aset bersama yang wajib kita jaga,” tutup Mardiansyah.

Untuk informasi terkini, pengguna jalan dapat memantau akun resmi @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya, atau menghubungi call center ruas tol dalam keadaan darurat.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!