Pemerintah Aceh dan Ulama Sepakat Laporkan Dedi Saputra ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama ulama dan organisasi masyarakat Islam sepakat melaporkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Saputra, ke Polda Aceh atas dugaan penistaan agama Islam. Dedi yang kini viral karena kontennya dinilai menghina Islam dan masyarakat Aceh, telah dipastikan sebagai warga Pidie Jaya.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, menyampaikan hasil verifikasi identitas Dedi Saputra. Ia menegaskan bahwa Dedi benar merupakan warga Aceh dan tinggal di rumah orang tuanya di Kabupaten Pidie Jaya. Namun, berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan kini berada di luar Provinsi Aceh.
Identitas Dedi Saputra Terverifikasi Sebagai Warga Aceh
Zahrol Fajri mengonfirmasi, setelah dilakukan penelusuran oleh tim DSI dan instansi terkait, identitas Dedi Saputra terverifikasi sebagai warga Aceh. Hal ini dibahas dalam rapat bersama ulama dan Ormas Islam di Aula Satpol PP-WH Aceh, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025).
“Sudah kita telusuri, benar dia (Dedi Saputra) warga Aceh, rumah orang tuanya di Pidie Jaya,” ujar Zahrol Fajri usai rapat. Ia menambahkan, posisi Dedi kini berada di luar Aceh, sehingga proses hukum akan dilakukan di tingkat nasional.
Pemerintah dan Ulama Tegaskan Sikap Hukum Tegas
Dalam rapat koordinasi bersama ulama dan tokoh Islam, Pemerintah Aceh menyatakan tidak akan menoleransi tindakan Dedi yang mengaku murtad dan menghina agama Islam melalui akun TikTok-nya.
“Hari ini, kita telah mengambil sikap bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dedi Saputra tidak bisa diterima oleh masyarakat Aceh. Kita akan laporkan ke Polda Aceh agar dia diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Zahrol.
Ia menegaskan pelaporan tersebut akan menggunakan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang ITE serta KUHP tentang penodaan agama. Pemerintah Aceh berharap aparat segera menindak dan menangkap pelaku agar dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Harga Diri dan Marwah Aceh Harus Dijaga
Menurut Zahrol, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan harga diri masyarakat Aceh. Ia menilai penghinaan terhadap Islam dan Aceh adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
“Ini sudah menjadi harga diri dan marwah orang Aceh, jadi aturan harus ditegakkan,” ujarnya tegas. Ia berharap penegakan hukum terhadap Dedi dapat menjadi pelajaran bagi siapapun agar menghormati keberagaman dan tidak menggunakan media sosial untuk menyebar kebencian.
Aceh Harus Dihargai Sebagai Daerah Bersyariat Islam
Lebih lanjut, Zahrol menekankan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam yang diakui oleh undang-undang. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati hak Aceh dalam menjalankan sistem hukumnya.
“Aceh ini satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, dan kekhususan itu diakui oleh undang-undang. Maka kita berharap Aceh dihargai dan difasilitasi untuk menjalankan syariat Islam dengan baik,” pungkasnya.





