Daerah

Polisi Tangkap Eksekutor Penembakan Pedagang Bakso di Lhokseumawe, 4 Orang DPO

Polisi menggelar konferensi pers kasus penembakan pedagang bakso di Kota Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025)

Lingkanews.com | Lhokseumawe — Polisi berhasil menangkap pelaku utama penembakan terhadap Muhammad Nasir (45), pedagang bakso asal Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Penembakan tersebut sempat mengguncang masyarakat setempat beberapa waktu lalu karena dilakukan secara brutal di siang hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebut pelaku berinisial AG, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi kepolisian setelah tiga hari melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku bersenjata tersebut.


Penangkapan Eksekutor oleh Tim Gabungan

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh akhirnya menangkap AG tanpa perlawanan. Ia berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Nasir di depan warung baksonya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol, selongsong peluru, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan. Kapolres menyebut bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa AG merupakan pelaku langsung di lapangan.


Polisi Terus Dalami Motif Penembakan

Meskipun pelaku sudah diamankan, polisi masih mendalami motif di balik penembakan tersebut. Kapolres AKBP Ahzan mengatakan pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh atau mendanai aksi kejahatan ini.

Menurutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut hasil rekaman komunikasi dan hubungan antara tersangka dengan beberapa orang yang kini buron. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap siapa dalang di balik peristiwa berdarah tersebut.


Empat Orang Masih Buron

Hingga kini, polisi masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Keempatnya diduga terlibat dalam perencanaan atau pendanaan penembakan terhadap korban.

AKBP Ahzan menegaskan pihaknya akan mengejar semua pelaku sampai tuntas. Ia juga meminta masyarakat agar memberikan informasi bila mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.


Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka

Polisi menjerat AG dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat serta menindak keras kejahatan bersenjata di wilayah hukum Lhokseumawe dan sekitarnya.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!