Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja Asal Aceh

Barang bukti ganja Penyelundupan 255 kilogram ganja pada Sabtu 8 November 2025.

Lingkanews.com | Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut. Tim Khusus Ditresnarkoba menggagalkan penyelundupan 255 kilogram ganja yang dua kurir asal Aceh bawa pada Sabtu (8/11/2025).

Informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan langsung mendorong tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan.

Pengintaian dan Pengungkapan Kasus

Tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri hasil pemantauan dan langsung melakukan pembuntutan hingga wilayah Kabupaten Karo. Selanjutnya, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa bagian dalam mobil.

Petugas menemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja dengan berat total sekitar 255 kilogram. Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan informasi tersebut pada Sabtu (15/11/2025).

Identitas Pelaku dan Peran Kurir

Petugas mengamankan dua pelaku berinisial BZ (23) dan S (38) yang berasal dari Aceh. Kedua pelaku mengaku berperan sebagai kurir dan menerima bayaran sebesar Rp50 juta untuk membawa ganja tersebut ke Medan.

Petugas menyita barang bukti yang berada di dalam mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA. Kendaraan itu menjadi sarana yang kedua pelaku gunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Pengembangan Terhadap Jaringan

Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan bahwa kedua kurir tersebut mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial U yang tinggal di Nagan Raya. Tim masih menelusuri identitas dan posisi yang bersangkutan melalui proses penyelidikan lanjutan.

Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus ini tetap berlanjut hingga ke jaringan pengendali yang berada di belakang para kurir.

Komitmen Polda Sumut dan Peran Masyarakat

Dirresnarkoba kembali menegaskan komitmen Polda Sumut dalam meningkatkan operasi penindakan jaringan narkoba yang memanfaatkan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat karena informasi yang akurat mampu membantu polisi dalam melakukan penindakan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!