Surat Edaran Mendagri Atur Penggunaan Bantuan dan Pergeseran Anggaran Daerah Terdampak Bencana
Lingkanews.com | Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ mengenai penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antar-Pemda, serta pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana. Tito menandatangani surat tersebut pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE ini memberikan arahan konkret agar pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera memaksimalkan dukungan anggaran untuk penanganan bencana dengan cepat, tepat, dan akuntabel.
Surat Edaran itu juga memastikan bahwa seluruh bantuan dapat langsung menjawab kebutuhan warga di lapangan. Pemerintah pusat mendorong Pemda agar bergerak cepat tanpa hambatan birokrasi saat melaksanakan penanganan darurat.
Mekanisme Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemda
Mendagri meminta Pemda menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak bencana. Ia menekankan bahwa layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga menjadi prioritas yang tidak boleh tertunda.
Pemda juga diminta menyusun langkah pemanfaatan anggaran secara terukur. Setiap bantuan harus sampai kepada warga tanpa jeda, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti makanan, pakaian, obat-obatan, dan layanan kesehatan dasar.
Fokus pada Sarana dan Prasarana Dasar
Tito menegaskan bahwa daerah harus memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dasar secara menyeluruh. Ia memberi contoh jenis bantuan yang wajib tersedia, seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang. Seluruh perlengkapan tersebut menjadi elemen penting bagi warga yang kehilangan hunian akibat bencana.
Ia meminta Pemda memastikan kualitas dan ketersediaan sarana tersebut. Selain itu, Pemda harus menginventarisasi kondisi lapangan agar setiap bantuan tepat guna dan tepat sasaran.
Pengaturan Anggaran Bagi Daerah yang Masih Tanggap Darurat
Pemerintah daerah yang masih berada dalam status tanggap darurat wajib menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Mendagri mengarahkan Pemda untuk membebankan langsung penanganan bencana melalui BTT agar prosesnya cepat dan tidak terhambat prosedur panjang.
Ia mengingatkan kepala daerah agar selalu memantau kebutuhan warga dari hari ke hari. Perubahan kebutuhan di lapangan harus segera direspons melalui penyesuaian belanja BTT.
Penggunaan Anggaran Pasca Tanggap Darurat
Ketika status tanggap darurat berakhir, Pemda harus menyalurkan bantuan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang relevan. Setiap SKPD wajib menjalankan program penanganan bencana sesuai kewenangannya, mulai dari rehabilitasi infrastruktur, layanan sosial, hingga pemulihan ekonomi lokal.
Tito meminta Pemda mengelola anggaran secara transparan. Ia menilai pengawasan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.





