Bripda Muhammad Rio Disersi dan Diduga Bergabung dengan Militer Rusia, Polda Aceh Tetapkan PTDH
Lingkanews.com | Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Informasi kepolisian juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah berada di luar negeri dan diduga bergabung dengan militer bayaran Rusia di wilayah konflik Donbass.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel aktif Satbrimob Polda Aceh sebelum meninggalkan satuan. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
Riwayat Pelanggaran Sebelum Disersi
Joko menjelaskan bahwa Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik sebelum kasus disersi muncul. Pada 14 Mei 2025, Komisi Kode Etik Polri menyidangkan yang bersangkutan atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Sidang tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan KKEP Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP.
“Sejak putusan itu, satuan melakukan pembinaan internal kepada yang bersangkutan,” kata Joko, Jumat, 16 Januari 2026.
Tidak Masuk Dinas dan Kirim Pesan dari Luar Negeri
Sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor tanpa keterangan. Ketidakhadiran tersebut mendorong satuan melakukan pencarian dan pemanggilan resmi.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirim pesan WhatsApp kepada personel Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan itu berisi foto dan video yang memperlihatkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran Rusia.
Dalam pesan tersebut, Rio juga menyertakan informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
Upaya Pencarian dan Penerbitan DPO
Sebelum menerima pesan tersebut, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Muhammad Rio. Satuan juga mengirim dua surat panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Polda Aceh kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bidpropam. Satbrimob Polda Aceh selanjutnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang pada 7 Januari 2026.
Joko menyebut pihaknya mengantongi sejumlah bukti pendukung. Bukti tersebut meliputi data paspor, foto, video, serta manifes penerbangan.
Data Perjalanan ke Luar Negeri
Berdasarkan data manifes, Bripda Muhammad Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, ia melanjutkan penerbangan menuju Bandara Haikou Meilan.
Data tersebut menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia sebelum mengirim pesan kepada satuan.
Tiga Kali Sidang Kode Etik Berujung PTDH
Polda Aceh menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026. Bidpropam kemudian melanjutkan sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026.
Sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Bripda Muhammad Rio. Joko menegaskan bahwa secara akumulatif yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang kode etik.
“Yang bersangkutan satu kali disidang atas kasus perselingkuhan. Dua sidang lainnya terkait disersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia,” tegas Joko.
Kapolda Aceh Pastikan Tidak Ada Personel Lain Terlibat
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio sudah tidak aktif sebagai anggota Polri sejak 9 Desember 2025. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Banda Aceh, Sabtu, 17 Januari 2026.
Kapolda memastikan tidak ada personel lain di jajaran Polda Aceh yang terlibat dalam kasus serupa. Pernyataan tersebut merujuk pada data manifes penerbangan yang dimiliki kepolisian.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa Bripda Muhammad Rio pernah menjalani hukuman disiplin atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hasil sidang saat itu merekomendasikan yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Pengawasan Personel Diperketat
Terkait motif keberangkatan ke luar negeri, Kapolda Aceh menyatakan pihaknya belum mengetahui alasan pasti yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Ia menilai koordinasi lintas instansi perlu diperkuat.
Kapolda mendorong kerja sama dengan Imigrasi dan instansi terkait untuk meningkatkan deteksi dini. Polda Aceh juga terus memperkuat pengawasan internal melalui fungsi Propam.





