Pemerintah Kembalikan Dana TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Lingkanews.com | Jakarta — Pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada Sabtu, 17 Januari 2026. Melalui keputusan itu, pemerintah menyamakan besaran TKD tahun 2026 dengan TKD tahun 2025 setelah kebijakan efisiensi anggaran.
Presiden Tetapkan Penyamaan TKD Tiga Provinsi
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah pusat menilai dampak bencana dirasakan secara luas, tidak hanya di wilayah terdampak langsung.
Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan tambahan anggaran secara menyeluruh agar daerah memiliki kekuatan fiskal yang memadai untuk bergerak cepat.
“Presiden memutuskan transfer keuangan daerah tiga provinsi ini disamakan dengan tahun 2025. Total tambahannya mencapai Rp10,6 triliun,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Sabtu malam.
Pemerintah Pusat Kerahkan Seluruh Kekuatan Nasional
Sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Tito menegaskan komitmen penuh pemerintah pusat dalam memulihkan daerah terdampak. Oleh sebab itu, pemerintah langsung mengerahkan berbagai kementerian dan lembaga.
Pemerintah melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, BNPB, hingga Basarnas. Seluruh unsur tersebut bergerak untuk mempercepat pemulihan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi masyarakat.
“Presiden memahami kesulitan daerah. Karena itu, seluruh kekuatan pusat kami mobilisasi dan kami siapkan anggarannya,” ujarnya.
Mendagri Tekankan Gotong Royong Pusat dan Daerah
Meski menambah anggaran secara signifikan, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus bergerak aktif. Ia meminta kepala daerah memanfaatkan dana TKD secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Selain itu, Tito mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran bencana.
“Dana ini untuk rakyat. Jangan sampai diselewengkan. Selain melanggar hukum, itu juga melukai nurani dan penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Rincian Dana TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pemerintah menetapkan pengembalian TKD sebesar Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota. Selanjutnya, Provinsi Sumatera Utara bersama 33 kabupaten/kota menerima Rp6,3 triliun. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota memperoleh Rp2,7 triliun.
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Transfer Dana Ditargetkan Mulai Awal Pekan
Agar pemulihan berjalan cepat, Mendagri memastikan pemerintah pusat mengawal langsung proses penyaluran dana bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan transfer TKD mulai berjalan pada awal pekan depan.
“Saya berharap minggu depan dana sudah ditransfer. Kami kawal agar daerah segera bekerja lebih optimal,” pungkasnya.





