Laut Lepas Tak Lagi Jauh: Aceh Kini Punya Wewenang Kelola Migas Sendiri
Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh menyambut dengan antusias kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang memberi peluang bagi Aceh untuk mengelola sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut antara 12 hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Melalui surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa Aceh akan berperan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hasil dari Perjuangan Panjang
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menilai keputusan itu sebagai hasil dari perjuangan panjang dan kerja kolektif berbagai pihak di Aceh. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta masyarakat telah lama memperjuangkan kewenangan penuh atas sumber daya migas hingga ke laut luar 12 mil.
“Alhamdulillah, ini buah dari kerja keras seluruh elemen di Aceh. Kini perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil,” ujar Nasir di Banda Aceh, Rabu (29/10).
Nasir menyebut kebijakan baru ini membuka babak penting bagi Aceh dalam memperkuat posisi strategis di sektor energi nasional. Dengan kewenangan ini, Aceh tak lagi sekadar penonton, tetapi menjadi bagian utama dalam pengelolaan migas di laut lepas.
Sinergi BPMA dan SKK Migas
Pemerintah Aceh, melalui BPMA, akan terlibat aktif dalam tiga aspek utama. Pertama, koordinasi dan pelaporan kegiatan usaha hulu migas. Kedua, partisipasi dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan. Ketiga, penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD) dari SKK Migas.
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Menteri ESDM dengan berkoordinasi bersama SKK Migas. Langkah ini memperkuat peran Aceh sekaligus mendukung kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” jelas Nasir.
Ia memastikan kerja sama tersebut berjalan sesuai dengan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam migas.
Penghormatan atas Kekhususan Aceh
Pemerintah Aceh memandang keputusan ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah pusat terhadap kekhususan Aceh. Nasir menilai kebijakan tersebut memperkuat semangat desentralisasi dan menjadi tonggak penting bagi keadilan ekonomi daerah.
“Kami berharap sinergi ini mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi migas yang dimiliki Aceh,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Aceh kini memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola potensi migas di laut lepas. Langkah ini memperkuat kemandirian energi daerah sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di provinsi paling barat Indonesia itu.
Menuju Kemandirian Energi Daerah
Pemerintah Aceh melihat peluang besar untuk membangun fondasi ekonomi berbasis sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang investasi, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal di industri migas.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian lingkungan. Dengan tata kelola yang transparan serta kolaborasi lintas sektor, Aceh berpeluang menjadi contoh pengelolaan migas daerah yang adil dan berdaya saing.





