Akademisi UMSU Dr. Alpi Tegaskan: Kemandirian Polri Harus Dijaga, Bukan Dilemahkan
Lingkanews.com | Medan — Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, menegaskan bahwa kemandirian Polri merupakan amanat konstitusi reformasi yang wajib dijaga.
Ia menyatakan bahwa gagasan mengintegrasikan Polri ke dalam institusi lain bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, wacana tersebut juga berpotensi menggerus semangat reformasi yang telah dibangun dengan pengorbanan besar rakyat Indonesia.
Kemandirian Polri Pilar Reformasi
Dr. Alpi menjelaskan bahwa reformasi politik pada 1998 melahirkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan itu menempatkan Polri sebagai lembaga independen yang berdiri sejajar dengan TNI. Ia menyebut langkah itu sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia.
“Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi rakyat dari berbagai bentuk ancaman. Polri juga memikul tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dalam negeri. Karena itu, Polri tidak boleh kehilangan kemandiriannya,” tegasnya, Sabtu (21/9/2025).
Ia menambahkan bahwa publik harus memahami makna reformasi yang menegaskan fungsi Polri. Dengan posisi mandiri, Polri dapat melaksanakan tugas tanpa intervensi politik maupun militer. Menurutnya, hal itu menjadi syarat mutlak agar penegakan hukum berlangsung adil dan objektif.
Landasan Konstitusional yang Tegas
Dr. Alpi menegaskan bahwa dasar hukum kemandirian Polri sangat kuat. UUD 1945 secara jelas memisahkan Polri dari institusi lain. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000 juga mempertegas fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap upaya melemahkan Polri sama dengan merusak amanat konstitusi. “Kemandirian Polri bukan hanya hasil kebijakan politik, melainkan instrumen konstitusional. Mengganggu posisi Polri berarti melanggar konstitusi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hukum memberikan perlindungan kepada Polri dari serangan yang merusak nama baik institusi. Pasal 207 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang menyebarkan kebencian terhadap lembaga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bahkan memperkuat ketentuan tersebut.
Tantangan Profesionalisme Polri
Meski Polri memiliki landasan kuat, Dr. Alpi menilai tantangan di era modern semakin kompleks. Polri harus menghadapi dinamika kejahatan siber, terorisme, narkoba, serta konflik sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Menurutnya, Polri wajib meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa rakyat menuntut Polri bekerja transparan, netral, dan konsisten. “Polri harus berdiri di atas semua golongan dan mengedepankan kepentingan rakyat. Profesionalisme itu menjadi syarat untuk menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat. Tanpa dukungan rakyat, menurutnya, Polri akan kesulitan menjaga keamanan. Karena itu, Polri perlu membuka ruang partisipasi publik melalui program edukasi hukum, dialog keamanan, dan pelayanan yang humanis.
Sejarah Menjadi Pengingat
Dr. Alpi mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan sejarah. Pada masa lalu, Polri berada di bawah TNI dan Kementerian Dalam Negeri. Kondisi itu menimbulkan persoalan serius terkait akuntabilitas dan profesionalisme. Reformasi berhasil mengubah keadaan itu demi membangun sistem demokrasi yang sehat.
“Sejarah menunjukkan bahwa intervensi politik dan militer terhadap Polri hanya melemahkan hukum. Reformasi hadir untuk memperbaiki situasi itu. Karena itu, kita tidak boleh mundur,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kemandirian Polri bukan sekadar isu kelembagaan, melainkan kepentingan bangsa. Kemandirian itu memastikan rakyat mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Penutup dengan Seruan Tegas
Menutup pandangannya, Dr. Alpi menyerukan agar semua pihak menjaga kemandirian Polri. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian merupakan penopang utama demokrasi sekaligus garda depan keamanan dalam negeri.
“Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusi. Dengan profesionalisme, sinergi, dan akuntabilitas, Polri dapat memenuhi amanat reformasi. Kita berharap Polri terus hadir sebagai pelindung rakyat demi terciptanya masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.