Polisi Tegaskan Tidak Ada Unsur Bullying di Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah
Lingkanews.com | Banda Aceh — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menegaskan tidak menemukan bukti kuat adanya tindakan bullying sebagai pemicu kebakaran di Dayah Babul Maghfirah. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan saksi di lapangan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Parmohonan Harahap mengatakan, penyidik tidak ingin berspekulasi terkait motif di balik peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyebut, penyidik hanya berpegang pada alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami tidak ingin terjebak dalam opini. Semua langkah kami berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang sah. Saat ini, perkara difokuskan pada tindak pidana pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP,” ujar Parmohonan di Banda Aceh, Kamis, 13 November 2025.
Fokus Polisi pada Fakta Hukum
Menurut Parmohonan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk diteliti. Ia memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Fokus kami hanya pada pembuktian hukum. Tidak ada niat menuding atau menjatuhkan pihak mana pun. Semua temuan disampaikan sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak dayah dan keluarga santri untuk memastikan setiap informasi yang beredar di publik tidak menyesatkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum diverifikasi.
Klarifikasi atas Isu yang Beredar
Menanggapi langkah hukum dari pihak Dayah Babul Maghfirah yang menilai narasi bullying merugikan lembaga, Kompol Parmohonan menjelaskan bahwa penyidik menghormati setiap upaya hukum yang diambil. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam proses hukum.
“Kami menghormati hak semua pihak untuk mencari keadilan. Namun, kami juga berharap agar proses hukum ini tidak dicampur dengan opini publik yang bisa menimbulkan bias,” katanya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan memanggil kembali saksi tambahan untuk memperjelas kronologi peristiwa. Semua langkah akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Polisi Minta Masyarakat Tetap Tenang
Kompol Parmohonan juga menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tidak akurat mengenai kasus ini dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh situasi.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kami pastikan penyidik bekerja transparan dan profesional. Tidak ada yang kami tutupi dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan tambahan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara terbuka, termasuk jika ada pihak yang mengaku sebagai aparat untuk melakukan pemerasan. Polisi berkomitmen menjaga nama baik institusi dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
Komitmen Penegakan Hukum Transparan
Polresta Banda Aceh menegaskan tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Penyidik hanya akan menyampaikan keterangan resmi yang telah diverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kompol Parmohonan menutup keterangannya dengan mengimbau semua pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan tetap menjaga rasa hormat terhadap lembaga pendidikan dan para pihak yang terlibat.





